11 Tahun 2014

11 Tahun 2014

Regulasi Peraturan Pemerintah — Level 2

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan

11 Tahun 2014

Tahun

2014

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
11 Tahun 2014
Tahun
2014
Jenis Regulasi
Peraturan Pemerintah Level 2
Category
EPK (Edukasi dan Perlindungan Konsumen)
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
09 July 2026
Tanggal DiTetapkan
12 February 2014
Tanggal DiUndangkan
12 February 2014
Tanggal Berlaku
12 February 2014

Sub Category

Peraturan Lainnya - EPK (Edukasi dan Perlindungan Konsumen)

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

1945 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

31 Aug 2026 08:33

Short Review: Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai pungutan yang dikenakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada pihak-pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan. Tujuan utama dari pungutan ini adalah untuk membiayai kegiatan operasional OJK dan memastikan pengawasan serta pengaturan sektor jasa keuangan yang efektif dan transparan. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - OJK sebagai lembaga yang mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan. - Pungutan dikenakan kepada lembaga jasa keuangan dan individu yang beroperasi di sektor tersebut. 2. Jenis dan Besaran Pungutan: - Pungutan terdiri dari biaya perizinan, persetujuan, pendaftaran, dan biaya tahunan. - Besaran pungutan ditetapkan berdasarkan jenis kegiatan dan pendapatan atau aset lembaga. 3. Penggunaan Pungutan: - Digunakan untuk membiayai kegiatan operasional OJK. - Kelebihan pungutan yang diterima disetorkan ke Kas Negara. 4. Kewajiban Pembayaran: - Pihak wajib membayar pungutan sebelum pengajuan izin atau pendaftaran. - Pembayaran biaya tahunan dilakukan dalam empat tahap sepanjang tahun. 5. Pelaporan dan Akuntabilitas: - OJK wajib menyusun laporan keuangan dan kegiatan terkait penggunaan pungutan. 6. Sanksi Administratif: - Denda dikenakan bagi pihak yang terlambat atau tidak membayar pungutan. - Sanksi tambahan dapat diterapkan sesuai ketentuan perundang-undangan. Larangan - Pihak dilarang untuk tidak membayar pungutan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. - Dilarang melakukan pengajuan izin atau pendaftaran tanpa melampirkan bukti pembayaran pungutan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pembayaran Pungutan: - Melakukan pembayaran pungutan tepat waktu sesuai dengan jadwal yang ditentukan. 2. Pelaporan: - Menyusun dan mengajukan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit kepada OJK. 3. Koordinasi dengan OJK: - Berkoordinasi dengan OJK dalam hal verifikasi dan klarifikasi terkait perhitungan pungutan. 4. Kepatuhan terhadap Sanksi: - Mematuhi sanksi administratif yang mungkin dikenakan akibat keterlambatan atau pelanggaran. Laporan Terkait Regulasi - Laporan Keuangan dan Kegiatan OJK: OJK wajib menyusun laporan tahunan yang mencakup penggunaan pungutan dan kegiatan operasional. - Laporan Kewajiban Pembayaran: Pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan harus melaporkan kewajiban pembayaran pungutan secara berkala. Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan sistem keuangan yang stabil dan melindungi kepentingan konsumen serta masyarakat, dengan memastikan bahwa OJK memiliki sumber daya yang memadai untuk menjalankan fungsinya.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.