1/POJK.07/2014

1/POJK.07/2014

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

POJK tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan

1/POJK.07/2014

Tahun

2014

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
1/POJK.07/2014
Tahun
2014
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
EPK (Edukasi dan Perlindungan Konsumen)
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
09 July 2026
Tanggal DiTetapkan
-
Tanggal DiUndangkan
23 January 2014
Tanggal Berlaku
23 January 2014

Sub Category

Peraturan Lainnya - EPK (Edukasi dan Perlindungan Konsumen)

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa

Nomor: 30

1999 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan

Nomor: 1/POJK.07/2013

2013 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

31 Aug 2026 08:37

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 1/POJK.07/2014 mengatur tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) di sektor jasa keuangan. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan mekanisme penyelesaian sengketa yang cepat, murah, adil, dan efisien antara Konsumen dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK). LAPS diharapkan dapat menjadi solusi bagi Konsumen yang tidak mencapai kesepakatan dalam penyelesaian pengaduan di LJK. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - LAPS adalah lembaga yang menyelesaikan sengketa di luar pengadilan. - LJK wajib menjadi anggota LAPS yang terdaftar oleh OJK. 2. Proses Penyelesaian Sengketa: - Penyelesaian pengaduan harus dilakukan terlebih dahulu oleh LJK. - Jika tidak tercapai kesepakatan, Konsumen dapat mengajukan sengketa ke LAPS. 3. Prinsip LAPS: - Aksesibilitas: Layanan mudah diakses oleh Konsumen. - Independensi: LAPS tidak tergantung pada LJK tertentu. - Keadilan: Proses pengambilan keputusan harus adil dan transparan. - Efisiensi dan Efektivitas: Penyelesaian sengketa dilakukan dengan biaya rendah dan waktu yang singkat. 4. Pelaporan: - LAPS wajib melaporkan kegiatan penyelesaian sengketa setiap 6 bulan kepada OJK. 5. Sanksi: - LJK yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk denda dan pembekuan kegiatan usaha. Larangan - LAPS dilarang memberikan hak veto kepada anggotanya. - Ajudikator dan arbiter dilarang mengambil keputusan berdasarkan informasi yang tidak diketahui oleh para pihak. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. LJK: - Menjadi anggota LAPS yang terdaftar. - Menyelesaikan pengaduan Konsumen secara internal sebelum mengajukan ke LAPS. 2. Konsumen: - Mengajukan pengaduan terlebih dahulu ke LJK. - Jika tidak puas, dapat mengajukan sengketa ke LAPS. 3. LAPS: - Memastikan layanan yang mudah diakses dan transparan. - Melaksanakan putusan secara adil dan efisien. Laporan Terkait - LAPS harus menyampaikan laporan berkala yang mencakup: - Jumlah permohonan penyelesaian sengketa. - Demografi Konsumen yang mengajukan permohonan. - Jumlah permohonan yang ditolak dan alasan penolakan. - Proses penyelesaian sengketa dan hasil monitoring putusan. Regulasi Acuan - Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. - Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. - Peraturan OJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan Konsumen terhadap LJK dan mendorong pertumbuhan sektor jasa keuangan yang berkelanjutan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.