1/POJK.07/2013

1/POJK.07/2013

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

POJK tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan

1/POJK.07/2013

Tahun

2013

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
1/POJK.07/2013
Tahun
2013
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
EPK (Edukasi dan Perlindungan Konsumen)
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
09 July 2026
Tanggal DiTetapkan
26 July 2013
Tanggal DiUndangkan
06 August 2013
Tanggal Berlaku
06 August 2013

Sub Category

Peraturan Lainnya - EPK (Edukasi dan Perlindungan Konsumen)

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

31 Aug 2026 08:42

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 1/POJK.07/2013 mengatur tentang perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan di Indonesia. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa konsumen mendapatkan perlindungan yang memadai dalam bertransaksi dengan pelaku usaha jasa keuangan, serta untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - Pelaku Usaha Jasa Keuangan mencakup bank, perusahaan asuransi, lembaga pembiayaan, dan lainnya. - Konsumen adalah pihak yang menggunakan produk atau layanan dari pelaku usaha jasa keuangan. 2. Prinsip Perlindungan Konsumen: - Transparansi, perlakuan yang adil, keandalan, kerahasiaan, dan keamanan data. - Penanganan pengaduan yang sederhana, cepat, dan biaya terjangkau. 3. Kewajiban Pelaku Usaha: - Menyediakan informasi yang akurat dan jelas tentang produk dan layanan. - Menghindari penggunaan istilah yang membingungkan dan menyediakan penjelasan yang diperlukan. - Menyampaikan informasi tentang biaya dan risiko yang terkait dengan produk. 4. Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa: - Pelaku usaha wajib memiliki mekanisme untuk menangani pengaduan konsumen. - Konsumen dapat mengajukan pengaduan kepada OJK jika tidak puas dengan penyelesaian yang diberikan. 5. Sanksi Administratif: - Pelanggaran terhadap ketentuan dapat dikenakan sanksi berupa peringatan, denda, atau pencabutan izin usaha. Larangan 1. Larangan Penipuan: - Pelaku usaha dilarang memberikan informasi yang menyesatkan atau tidak akurat kepada konsumen. 2. Larangan Biaya Tersembunyi: - Dilarang mengenakan biaya tambahan tanpa persetujuan tertulis dari konsumen. 3. Larangan Diskriminasi: - Pelaku usaha dilarang memperlakukan konsumen secara diskriminatif berdasarkan suku, agama, atau ras. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyampaian Informasi: - Pelaku usaha harus menyampaikan informasi produk secara jelas dan akurat, termasuk biaya dan risiko. 2. Penyelesaian Pengaduan: - Pelaku usaha wajib memiliki unit yang menangani pengaduan dan menyelesaikannya dalam waktu yang ditentukan. 3. Edukasi Konsumen: - Pelaku usaha harus menyelenggarakan program edukasi untuk meningkatkan literasi keuangan konsumen. Laporan Terkait Regulasi 1. Laporan Pengaduan: - Pelaku usaha wajib melaporkan pengaduan konsumen dan tindak lanjutnya kepada OJK setiap tiga bulan. 2. Laporan Rencana Edukasi: - Pelaku usaha harus menyusun dan melaporkan rencana penyelenggaraan edukasi kepada OJK. 3. Laporan Ketaatan: - Pelaku usaha harus memiliki sistem pengawasan internal untuk memastikan ketaatan terhadap peraturan ini. Kesimpulan Peraturan OJK Nomor 1/POJK.07/2013 memberikan kerangka kerja yang jelas untuk perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan konsumen dapat bertransaksi dengan lebih aman dan nyaman, serta pelaku usaha dapat beroperasi dengan lebih transparan dan bertanggung jawab.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.