No. 15/SEOJK.05/2013

No. 15/SEOJK.05/2013

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

SEOJK tentang Laporan Bulanan PT Asabri (PERSERO)

No. 15/SEOJK.05/2013

Tahun

2013

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 15/SEOJK.05/2013
Tahun
2013
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
09 July 2026
Tanggal DiTetapkan
25 November 2013
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
25 November 2013

Sub Category

Asuransi Dana Pensiun Lembaga Pembiayaan Lembaga Jasa Keuangan Khusus Lembaga Keuangan Mikro

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 disebut

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Laporan Bulanan Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank

Nomor: 3/POJK.05/2013

2013 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

31 Aug 2026 11:27

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 15/SEOJK.05/2013 mengatur tentang kewajiban PT Asabri (Persero) dalam menyampaikan laporan bulanan kepada OJK. Laporan ini penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas lembaga jasa keuangan non-bank. Surat edaran ini mencakup ketentuan umum, bentuk dan susunan laporan, waktu penyampaian, tata cara penyampaian, serta sanksi bagi yang tidak mematuhi ketentuan. Poin-Poin Utama 1. Ketentuan Umum: - OJK adalah lembaga independen yang mengatur dan mengawasi lembaga jasa keuangan non-bank. - Laporan bulanan mencakup periode dari tanggal 1 hingga akhir bulan berjalan. 2. Bentuk dan Susunan Laporan: - Laporan harus disusun sesuai dengan format yang ditentukan dalam lampiran surat edaran. 3. Waktu Penyampaian: - Laporan bulanan harus disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. - Jika tanggal 10 jatuh pada hari libur, laporan harus disampaikan pada hari kerja berikutnya. 4. Tata Cara Penyampaian: - Penyampaian laporan dilakukan secara online melalui sistem OJK atau melalui email resmi. - Penyampaian offline juga diperbolehkan dengan ketentuan tertentu. 5. Ketentuan Sanksi: - Sanksi administratif berupa teguran tertulis akan diberikan jika laporan tidak disampaikan tepat waktu. - Proses sanksi berjenjang, mulai dari teguran pertama hingga ketiga. 6. Ketentuan Peralihan: - Kewajiban penyampaian laporan bulanan untuk periode tertentu diatur dengan ketentuan khusus. Larangan - Tidak menyampaikan laporan bulanan tepat waktu. - Mengabaikan format dan tata cara penyampaian yang ditentukan oleh OJK. - Menyampaikan laporan secara tidak resmi atau tidak sesuai prosedur yang ditetapkan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Laporan: - Menyusun laporan bulanan sesuai dengan format yang ditentukan dalam lampiran surat edaran. 2. Penyampaian Laporan: - Mengirimkan laporan bulanan secara online atau offline sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 3. Mematuhi Batas Waktu: - Memastikan laporan disampaikan sebelum batas waktu yang ditentukan. 4. Mengawasi Perubahan Alamat: - Memperhatikan setiap perubahan alamat email atau kantor OJK yang diumumkan. Laporan-Laporan Terkait Regulasi Acuan yang Berlaku - Laporan Bulanan: Laporan keuangan yang mencakup aset, liabilitas, pendapatan, dan beban. - Laporan Posisi Keuangan: Menyajikan informasi tentang aset dan liabilitas. - Laporan Laba/Rugi Komprehensif: Menyajikan pendapatan dan beban untuk menentukan laba/rugi. - Laporan Arus Kas: Menyajikan arus kas dari aktivitas operasi, investasi, dan pendanaan. - Laporan Tingkat Solvabilitas: Menyediakan informasi tentang kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban keuangannya. Dengan mengikuti ketentuan dalam surat edaran ini, PT Asabri (Persero) dapat memastikan kepatuhan terhadap regulasi OJK dan menjaga integritas serta kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.