No. 14/SEOJK.05/2013

No. 14/SEOJK.05/2013

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

SEOJK tentang Laporan Bulanan PT Jamsostek (PERSERO)

No. 14/SEOJK.05/2013

Tahun

2013

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 14/SEOJK.05/2013
Tahun
2013
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
09 July 2026
Tanggal DiTetapkan
25 November 2013
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
25 November 2013

Sub Category

Lembaga Kliring dan Penjaminan Asuransi Dana Pensiun Lembaga Pembiayaan Lembaga Jasa Keuangan Khusus Lembaga Keuangan Mikro

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Laporan Bulanan Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank

Nomor: 3/POJK.05/2013

2013 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan dan Investasi Dana Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja

Nomor: 22

2004 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

31 Aug 2026 11:32

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/SEOJK.05/2013 Surat Edaran OJK Nomor 14/SEOJK.05/2013 mengatur ketentuan pelaksanaan laporan bulanan bagi PT Jamsostek (Persero) sebagai lembaga jasa keuangan non-bank. Surat ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas laporan keuangan yang disampaikan kepada OJK, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan OJK Nomor 3/POJK.05/2013. Poin-Poin Utama 1. Ketentuan Umum: - OJK adalah lembaga independen yang mengatur dan mengawasi lembaga jasa keuangan. - Laporan Bulanan adalah laporan keuangan yang disusun untuk kepentingan OJK. 2. Bentuk dan Susunan Laporan: - Laporan Bulanan harus mengikuti format dan susunan yang ditentukan dalam lampiran surat edaran. 3. Waktu Penyampaian: - Laporan Bulanan wajib disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. - Jika tanggal 10 jatuh pada hari libur, laporan harus disampaikan pada hari kerja berikutnya. 4. Tata Cara Penyampaian: - Penyampaian laporan dilakukan secara online melalui sistem OJK atau email resmi. - Jika offline, laporan harus disampaikan melalui surat yang ditandatangani oleh direksi. 5. Ketentuan Sanksi: - Sanksi administratif berupa teguran tertulis akan dikenakan jika laporan tidak disampaikan tepat waktu. - Terdapat tiga tingkat teguran yang dapat dikenakan dengan jangka waktu pemenuhan kewajiban. 6. Ketentuan Peralihan: - PT Jamsostek (Persero) wajib menyampaikan laporan bulanan untuk periode tahun 2013. Larangan - Melakukan penyampaian laporan bulanan setelah batas waktu yang ditentukan tanpa alasan yang sah. - Mengabaikan format dan tata cara penyampaian yang telah ditetapkan oleh OJK. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Laporan: - Menyusun laporan bulanan sesuai dengan format yang ditentukan dalam lampiran surat edaran. 2. Penyampaian Tepat Waktu: - Memastikan laporan disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. 3. Dokumentasi: - Menyimpan bukti penyampaian laporan, baik secara online maupun offline. 4. Monitoring: - Memantau perubahan alamat email atau kantor OJK yang diumumkan untuk memastikan laporan disampaikan ke alamat yang benar. Laporan-Laporan Terkait Regulasi - Laporan Bulanan: Memuat informasi keuangan yang harus disampaikan setiap bulan. - Laporan Posisi Keuangan: Menyajikan informasi tentang aset, kewajiban, dan modal. - Laporan Laba Rugi Komprehensif: Menyajikan pendapatan dan beban untuk menghitung laba bersih. - Laporan Arus Kas: Menyajikan informasi tentang arus kas masuk dan keluar dari aktivitas operasi, investasi, dan pendanaan. - Laporan Tingkat Solvabilitas: Menyajikan rasio solvabilitas untuk memastikan kesehatan keuangan. - Laporan Analisis Kesesuaian Aset dan Liabilitas: Menyajikan analisis kesesuaian antara aset dan liabilitas. Dengan mengikuti ketentuan dalam Surat Edaran OJK ini, PT Jamsostek (Persero) dapat memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku dan menjaga transparansi dalam laporan keuangannya.

Short Review

31 Aug 2026 11:30

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 14/SEOJK.05/2013 mengatur tentang kewajiban PT Jamsostek (Persero) dalam penyampaian laporan bulanan kepada OJK. Laporan ini bertujuan untuk memberikan informasi keuangan yang transparan dan akuntabel mengenai kegiatan dan posisi keuangan PT Jamsostek (Persero) sebagai lembaga jasa keuangan non-bank. Poin-Poin Utama 1. Ketentuan Umum: - OJK adalah lembaga independen yang mengatur dan mengawasi lembaga jasa keuangan non-bank. - Laporan bulanan mencakup periode dari tanggal 1 hingga akhir bulan berjalan. 2. Bentuk dan Susunan Laporan: - Laporan harus disusun sesuai dengan format yang ditentukan oleh OJK. 3. Waktu Penyampaian: - Laporan bulanan wajib disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. - Jika tanggal 10 jatuh pada hari libur, laporan harus disampaikan pada hari kerja berikutnya. 4. Tata Cara Penyampaian: - Penyampaian dilakukan secara online melalui sistem OJK atau melalui email resmi. - Penyampaian offline dapat dilakukan dengan menyerahkan langsung, melalui pos, atau jasa pengiriman. 5. Ketentuan Sanksi: - Sanksi administratif berupa teguran tertulis akan dikenakan jika laporan tidak disampaikan tepat waktu, dengan jangka waktu pemenuhan kewajiban 30 hari. 6. Ketentuan Peralihan: - PT Jamsostek (Persero) wajib menyampaikan laporan bulanan untuk periode tahun 2013 (Oktober dan November) paling lambat akhir bulan berikutnya. Larangan - Melakukan penyampaian laporan bulanan setelah batas waktu yang ditentukan tanpa alasan yang sah. - Mengabaikan format dan tata cara penyampaian yang telah ditetapkan oleh OJK. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Laporan: - Menyusun laporan bulanan sesuai dengan format yang ditentukan oleh OJK. 2. Pengiriman Laporan: - Mengirimkan laporan bulanan tepat waktu melalui cara yang sesuai (online atau offline). 3. Mematuhi Sanksi: - Mematuhi ketentuan sanksi administratif jika laporan tidak disampaikan tepat waktu. 4. Monitoring Perubahan: - Memantau setiap perubahan alamat email atau alamat kantor OJK yang diumumkan. Laporan-Laporan Terkait - Laporan Posisi Keuangan - Laporan Laba Rugi Komprehensif - Laporan Arus Kas - Laporan Tingkat Solvabilitas - Laporan Analisis Kesesuaian Aset dan Liabilitas Kesimpulan PT Jamsostek (Persero) harus mematuhi ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran OJK ini untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam laporan keuangan mereka. Keterlambatan atau ketidakpatuhan dalam penyampaian laporan dapat mengakibatkan sanksi administratif yang merugikan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.