No. 13/SEOJK.05/2013

No. 13/SEOJK.05/2013

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

SEOJK tentang Laporan Bulanan PT Taspen (PERSERO)

No. 13/SEOJK.05/2013

Tahun

2013

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 13/SEOJK.05/2013
Tahun
2013
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
09 July 2026
Tanggal DiTetapkan
25 November 2014
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
25 November 2013

Sub Category

Asuransi Dana Pensiun Lembaga Pembiayaan Lembaga Jasa Keuangan Khusus Lembaga Keuangan Mikro

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 disebut

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Laporan Bulanan Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank

Nomor: 3/POJK.05/2013

2013 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

31 Aug 2026 11:39

Short Review Surat Edaran OJK Nomor 13/SEOJK.05/2013 Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 13/SEOJK.05/2013 mengatur tentang penyampaian laporan bulanan oleh PT Taspen (Persero) sebagai lembaga jasa keuangan non-bank. Surat ini merupakan pedoman bagi PT Taspen dalam menyusun dan menyampaikan laporan keuangan yang diperlukan oleh OJK, serta menetapkan ketentuan-ketentuan terkait waktu, bentuk, dan tata cara penyampaian laporan. Poin-Poin Utama 1. Ketentuan Umum: - OJK adalah lembaga independen yang memiliki fungsi pengaturan dan pengawasan lembaga jasa keuangan. - Laporan Bulanan adalah laporan keuangan yang disusun untuk kepentingan OJK. 2. Bentuk dan Susunan Laporan: - Laporan harus mencakup Program Tabungan Hari Tua untuk Pegawai Negeri Sipil dan Bukan Pegawai Negeri Sipil. - Format laporan mengikuti lampiran yang disediakan dalam surat edaran. 3. Waktu Penyampaian: - Laporan Bulanan harus disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. - Jika tanggal 10 jatuh pada hari libur, laporan harus disampaikan pada hari kerja berikutnya. 4. Tata Cara Penyampaian: - Laporan disampaikan secara online melalui sistem OJK atau email resmi. - Penyampaian offline dapat dilakukan melalui surat yang ditandatangani oleh direksi. 5. Ketentuan Sanksi: - Sanksi administratif berupa teguran tertulis akan diberikan jika laporan tidak disampaikan tepat waktu. - Teguran dapat berlanjut hingga teguran tertulis ketiga jika kewajiban tidak dipenuhi. 6. Ketentuan Peralihan: - PT Taspen wajib menyampaikan laporan untuk periode tertentu tanpa kewajiban untuk laporan di bulan tertentu. Larangan - Tidak menyampaikan Laporan Bulanan tepat waktu. - Mengabaikan format dan tata cara penyampaian yang ditentukan oleh OJK. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Laporan: - Menyusun laporan bulanan sesuai dengan format yang ditentukan dalam lampiran surat edaran. 2. Penyampaian Laporan: - Mengirimkan laporan bulanan melalui sistem online OJK atau email resmi sebelum batas waktu yang ditentukan. 3. Pemantauan: - Memastikan bahwa laporan yang dikirimkan diterima dengan baik oleh OJK, dengan menyimpan bukti pengiriman. Laporan-Laporan Terkait - Laporan Posisi Keuangan - Laporan Laba Rugi Komprehensif - Laporan Arus Kas - Laporan Tingkat Solvabilitas - Laporan Analisis Kesesuaian Aset dan Liabilitas Kesimpulan Surat Edaran OJK Nomor 13/SEOJK.05/2013 memberikan pedoman yang jelas bagi PT Taspen (Persero) dalam menyusun dan menyampaikan laporan bulanan. Ketaatan terhadap ketentuan ini penting untuk menghindari sanksi administratif dan memastikan transparansi dalam pengelolaan keuangan lembaga.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.