No. 12/SEOJK.05/2013

No. 12/SEOJK.05/2013

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

SEOJK tentang Laporan Bulanan PT Pegadaian (PERSERO)

No. 12/SEOJK.05/2013

Tahun

2013

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 12/SEOJK.05/2013
Tahun
2013
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
09 July 2026
Tanggal DiTetapkan
25 November 2013
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
25 November 2013

Sub Category

Asuransi Dana Pensiun Lembaga Pembiayaan Lembaga Jasa Keuangan Khusus Lembaga Keuangan Mikro

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Laporan Bulanan Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank

Nomor: 3/POJK.05/2013

2013 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan OJK tentang Laporan Bulanan Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank

Nomor: 3/POJK.05/2013

2013 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

31 Aug 2026 11:45

Short Review Surat Edaran OJK Nomor 12/SEOJK.05/2013 Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 12/SEOJK.05/2013 mengatur tentang kewajiban PT Pegadaian (Persero) dalam menyampaikan laporan bulanan kepada OJK. Surat ini merupakan pedoman bagi lembaga jasa keuangan non-bank untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam laporan keuangan mereka. Poin-Poin Utama 1. Definisi: - OJK: Lembaga independen yang mengatur dan mengawasi lembaga jasa keuangan. - Laporan Bulanan: Laporan keuangan yang mencakup periode dari tanggal 1 hingga akhir bulan yang disampaikan kepada OJK. 2. Bentuk dan Susunan Laporan: - Laporan harus disusun sesuai dengan format yang ditentukan dalam lampiran surat edaran. 3. Waktu Penyampaian: - Laporan Bulanan wajib disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. - Jika tanggal 10 jatuh pada hari libur, laporan harus disampaikan pada hari kerja berikutnya. 4. Tata Cara Penyampaian: - Penyampaian dilakukan secara online melalui sistem OJK atau email resmi. - Jika offline, laporan harus disampaikan dengan surat yang ditandatangani oleh anggota direksi. 5. Bukti Penyampaian: - Laporan yang disampaikan secara online harus dilengkapi dengan email tanda terima dari OJK. - Laporan offline harus disertai dengan tanda terima dari OJK atau bukti pengiriman. 6. Sanksi: - Teguran tertulis pertama, kedua, dan ketiga dapat dikenakan jika kewajiban penyampaian tidak dipenuhi dalam jangka waktu yang ditentukan. Larangan - Tidak menyampaikan laporan bulanan tepat waktu. - Mengabaikan format dan tata cara penyampaian yang telah ditentukan. - Menyampaikan laporan yang tidak akurat atau tidak lengkap. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Laporan: - Pastikan laporan disusun sesuai dengan format yang ditentukan dalam lampiran. 2. Penyampaian Tepat Waktu: - Siapkan laporan bulanan dan kirimkan sebelum batas waktu yang ditentukan. 3. Dokumentasi: - Simpan semua bukti penyampaian laporan untuk keperluan audit dan verifikasi. 4. Pemantauan Perubahan: - Pantau setiap perubahan alamat email atau kantor OJK yang diumumkan. Laporan Terkait Regulasi - Laporan Bulanan: Harus mencakup laporan posisi keuangan, laporan laba rugi, dan laporan arus kas. - Analisis Kesesuaian Aset dan Liabilitas: Menghitung rasio-rasio penting untuk memastikan kesehatan finansial perusahaan. Kesimpulan Surat Edaran OJK Nomor 12/SEOJK.05/2013 memberikan panduan yang jelas bagi PT Pegadaian (Persero) dalam menyusun dan menyampaikan laporan bulanan. Mematuhi ketentuan ini penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas di sektor jasa keuangan non-bank.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.