No. 10/SEOJK.05/2013

No. 10/SEOJK.05/2013

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

SEOJK tentang Laporan Bulanan Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan

No. 10/SEOJK.05/2013

Tahun

2013

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 10/SEOJK.05/2013
Tahun
2013
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
09 July 2026
Tanggal DiTetapkan
25 November 2013
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
25 November 2013

Sub Category

Lembaga Pembiayaan

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 disebut

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Laporan Bulanan Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank

Nomor: 3/POJK.05/2013

2013 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

31 Aug 2026 11:53

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 10/SEOJK.05/2013 mengatur tentang penyampaian laporan bulanan bagi Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan. Regulasi ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam laporan keuangan lembaga jasa keuangan non-bank. Laporan bulanan harus disusun sesuai format yang ditentukan dan disampaikan tepat waktu kepada OJK. Poin-Poin Utama 1. Ketentuan Umum: - OJK adalah lembaga independen yang mengatur dan mengawasi lembaga jasa keuangan non-bank. - Laporan Bulanan mencakup periode dari tanggal 1 hingga akhir bulan dan harus disusun sesuai format OJK. 2. Bentuk dan Susunan Laporan: - Laporan Bulanan harus mengikuti pedoman yang tercantum dalam lampiran surat edaran. 3. Waktu Penyampaian: - Laporan Bulanan wajib disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. - Jika tanggal 10 jatuh pada hari libur, laporan harus disampaikan pada hari kerja berikutnya. 4. Tata Cara Penyampaian: - Penyampaian dilakukan secara online melalui sistem OJK atau email resmi. - Penyampaian offline dapat dilakukan dengan menyerahkan langsung, mengirim melalui pos, atau menggunakan jasa pengiriman. 5. Ketentuan Sanksi: - Sanksi administratif berupa teguran tertulis dapat dikenakan jika laporan tidak disampaikan tepat waktu. - Terdapat tiga tingkat teguran yang masing-masing memiliki jangka waktu pemenuhan kewajiban. 6. Ketentuan Peralihan: - Untuk periode laporan bulan September 2013 hingga Agustus 2014, laporan harus disampaikan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Larangan - Tidak menyampaikan Laporan Bulanan tepat waktu. - Mengabaikan format dan tata cara penyampaian yang ditentukan oleh OJK. - Menggunakan alamat email atau alamat kantor OJK yang tidak valid. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Laporan: - Siapkan laporan bulanan sesuai format yang ditentukan. - Pastikan semua data keuangan akurat dan lengkap. 2. Penyampaian Laporan: - Kirim laporan bulanan melalui sistem online OJK atau email resmi sebelum batas waktu. - Jika menggunakan metode offline, pastikan untuk mendapatkan tanda terima. 3. Pemantauan: - Pantau perubahan alamat email atau kantor OJK yang diumumkan. - Siapkan untuk memenuhi sanksi jika terjadi keterlambatan. Laporan-Laporan Terkait - Laporan Bulanan harus mencakup: - Laporan Posisi Keuangan - Laporan Laba Rugi Komprehensif - Laporan Arus Kas - Rincian Efek Beragun Aset - Rincian Penyaluran Pinjaman - Rincian Penempatan Dana - Rincian Surat Utang yang Diterbitkan Kesimpulan Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan harus mematuhi ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran OJK Nomor 10/SEOJK.05/2013 untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan menghindari sanksi administratif. Penyampaian laporan yang tepat waktu dan akurat adalah kunci untuk menjaga hubungan baik dengan OJK.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.