No. 9/SEOJK.05/2013

No. 9/SEOJK.05/2013

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

SEOJK tentang Laporan Bulanan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia

No. 9/SEOJK.05/2013

Tahun

2013

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 9/SEOJK.05/2013
Tahun
2013
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
09 July 2026
Tanggal DiTetapkan
25 November 2013
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
25 November 2013

Sub Category

Lembaga Pembiayaan

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Laporan Bulanan Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank

Nomor: 3/POJK.05/2013

2013 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan OJK tentang Laporan Bulanan Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank

Nomor: 3/POJK.05/2013

2013 diubah

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

31 Aug 2026 12:59

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 9/SEOJK.05/2013 mengatur tentang kewajiban penyampaian Laporan Bulanan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Laporan ini penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan lembaga non-bank. Surat edaran ini mengacu pada Peraturan OJK Nomor 3/POJK.05/2013 dan menetapkan ketentuan umum, bentuk laporan, waktu penyampaian, tata cara penyampaian, dan sanksi administratif bagi lembaga yang tidak memenuhi kewajiban tersebut. Poin-Poin Utama 1. Ketentuan Umum: - OJK adalah lembaga independen yang mengatur dan mengawasi lembaga jasa keuangan. - Laporan Bulanan adalah laporan keuangan yang disusun oleh lembaga jasa keuangan non-bank. 2. Bentuk dan Susunan Laporan: - Laporan harus disusun sesuai dengan format dan pedoman yang ditentukan oleh OJK. 3. Waktu Penyampaian: - Laporan Bulanan harus disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. - Jika tanggal 10 jatuh pada hari libur, laporan disampaikan pada hari kerja berikutnya. 4. Tata Cara Penyampaian: - Penyampaian dilakukan secara online melalui sistem OJK atau email resmi. - Jika sistem online tidak tersedia, laporan dapat disampaikan secara offline dengan cara tertentu (langsung, pos tercatat, atau jasa pengiriman). 5. Ketentuan Sanksi: - Sanksi administratif berupa teguran tertulis akan dikenakan jika kewajiban penyampaian tidak dipenuhi dalam jangka waktu yang ditentukan. Larangan - Tidak menyampaikan Laporan Bulanan tepat waktu. - Mengabaikan format dan tata cara penyampaian yang ditetapkan oleh OJK. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Laporan: - Mengikuti format dan pedoman yang ditentukan oleh OJK. 2. Penyampaian Laporan: - Menyampaikan laporan tepat waktu melalui saluran yang ditentukan (online atau offline). 3. Pencatatan dan Dokumentasi: - Menyimpan bukti penyampaian laporan (email tanda terima atau surat tanda terima). Laporan-Laporan Terkait Regulasi Acuan - Peraturan OJK Nomor 3/POJK.05/2013: Mengatur tentang Laporan Bulanan Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank. - Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011: Mengatur tentang Otoritas Jasa Keuangan. Penutup Surat Edaran ini bertujuan untuk memastikan bahwa LPEI memenuhi kewajiban pelaporan yang transparan dan akuntabel, serta untuk mendukung pengawasan OJK terhadap lembaga keuangan non-bank. Ketaatan terhadap ketentuan ini sangat penting untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga pembiayaan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.