No. 8 /SEOJK.05/2013

No. 8 /SEOJK.05/2013

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

SEOJK tentang Laporan Bulanan Perusahaan Modal Ventura

No. 8 /SEOJK.05/2013

Tahun

2013

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 8 /SEOJK.05/2013
Tahun
2013
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
09 July 2026
Tanggal DiTetapkan
25 November 2013
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
25 November 2013

Sub Category

Asuransi Dana Pensiun Lembaga Pembiayaan Lembaga Jasa Keuangan Khusus Lembaga Keuangan Mikro

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 disebut

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Laporan Bulanan Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank

Nomor: 3/POJK.05/2013

2013 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

31 Aug 2026 13:55

Short Review Surat Edaran OJK Nomor 8/SEOJK.05/2013 Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 8/SEOJK.05/2013 mengatur tentang kewajiban Perusahaan Modal Ventura dalam menyampaikan laporan bulanan kepada OJK. Surat ini merupakan pedoman bagi perusahaan modal ventura untuk memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan OJK Nomor 3/POJK.05/2013. Poin-Poin Utama 1. Ketentuan Umum: - OJK adalah lembaga independen yang mengatur dan mengawasi lembaga jasa keuangan non-bank. - Laporan bulanan adalah laporan keuangan yang disusun untuk kepentingan OJK. 2. Bentuk dan Susunan Laporan: - Laporan bulanan harus disusun sesuai dengan format yang ditentukan dalam lampiran surat edaran. - Perusahaan yang beroperasi dengan prinsip syariah harus menyampaikan laporan tambahan sesuai lampiran II. 3. Waktu Penyampaian: - Laporan bulanan harus disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. - Jika tanggal 10 jatuh pada hari libur, laporan harus disampaikan pada hari kerja berikutnya. 4. Tata Cara Penyampaian: - Penyampaian dilakukan secara online melalui email resmi OJK atau secara offline melalui surat yang ditandatangani oleh direksi. - Bukti penyampaian harus disimpan sebagai dokumentasi. 5. Sanksi: - Sanksi administratif berupa teguran tertulis akan diberikan jika laporan tidak disampaikan tepat waktu, dengan jangka waktu pemenuhan kewajiban 30 hari. 6. Ketentuan Peralihan: - Perusahaan Modal Ventura wajib menyampaikan laporan untuk periode tertentu dengan batas waktu yang ditentukan. Larangan - Tidak menyampaikan laporan bulanan tepat waktu. - Mengabaikan format dan tata cara penyampaian yang ditentukan oleh OJK. - Tidak menyimpan bukti penyampaian laporan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Menyusun Laporan Bulanan sesuai dengan format yang ditentukan dalam lampiran surat edaran. 2. Mengirimkan Laporan: - Secara online melalui email yang ditentukan. - Secara offline jika diperlukan, dengan cara yang sesuai. 3. Menyimpan Bukti Penyampaian untuk keperluan dokumentasi dan audit. Laporan Terkait Regulasi - Laporan Bulanan yang mencakup laporan posisi keuangan, laporan laba rugi, dan laporan arus kas. - Laporan tambahan bagi perusahaan yang beroperasi dengan prinsip syariah. - Laporan mengenai pemenuhan kewajiban penyampaian laporan dan sanksi yang diterima jika ada keterlambatan. Kesimpulan Surat Edaran OJK Nomor 8/SEOJK.05/2013 memberikan pedoman yang jelas bagi Perusahaan Modal Ventura dalam menyusun dan menyampaikan laporan bulanan. Penting bagi perusahaan untuk mematuhi ketentuan ini untuk menghindari sanksi dan memastikan transparansi dalam laporan keuangan mereka.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.