No. 7/SEOJK.05/2013

No. 7/SEOJK.05/2013

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

SEOJK tentang Laporan Bulanan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur

No. 7/SEOJK.05/2013

Tahun

2013

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 7/SEOJK.05/2013
Tahun
2013
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
09 July 2026
Tanggal DiTetapkan
25 November 2013
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
25 November 2013

Sub Category

Lembaga Pembiayaan

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 disebut

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Laporan Bulanan Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank

Nomor: 3/POJK.05/2013

2013 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

31 Aug 2026 13:56

Short Review Surat Edaran OJK Nomor 7/SEOJK.05/2013 Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 7/SEOJK.05/2013 mengatur tentang kewajiban penyampaian laporan bulanan oleh Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur. Laporan ini bertujuan untuk memberikan informasi yang diperlukan OJK dalam rangka pengawasan lembaga jasa keuangan non-bank. Surat edaran ini mencakup ketentuan umum, bentuk dan susunan laporan, waktu penyampaian, tata cara penyampaian, serta sanksi bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan. Poin-Poin Utama 1. Ketentuan Umum: - OJK adalah lembaga independen yang mengatur dan mengawasi lembaga jasa keuangan non-bank. - Laporan Bulanan adalah laporan keuangan yang disusun untuk kepentingan OJK. 2. Bentuk dan Susunan Laporan: - Laporan harus disusun sesuai dengan format yang ditentukan oleh OJK. 3. Waktu Penyerahan: - Laporan Bulanan wajib disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. - Jika tanggal 10 jatuh pada hari libur, laporan disampaikan pada hari kerja berikutnya. 4. Tata Cara Penyampaian: - Laporan disampaikan secara online melalui sistem OJK atau email resmi. - Jika sistem online belum tersedia, laporan dapat disampaikan secara offline dengan melampirkan tanda terima. 5. Ketentuan Sanksi: - Sanksi administratif berupa teguran tertulis akan dikenakan jika laporan tidak disampaikan tepat waktu. - Teguran dapat berlanjut hingga tiga kali jika kewajiban tidak dipenuhi. 6. Ketentuan Peralihan: - Perusahaan harus menyampaikan laporan untuk periode September 2013 hingga Agustus 2014 paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Larangan - Tidak menyampaikan laporan bulanan tepat waktu. - Mengabaikan format dan tata cara penyampaian yang ditentukan oleh OJK. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Laporan: - Pastikan laporan disusun sesuai dengan format dan pedoman yang ditentukan dalam lampiran surat edaran. 2. Penyampaian Laporan: - Kirimkan laporan secara online atau offline sesuai dengan ketentuan yang berlaku. - Simpan bukti pengiriman laporan sebagai arsip. 3. Pemantauan Waktu: - Tetapkan pengingat untuk penyampaian laporan agar tidak melewati batas waktu yang ditentukan. Laporan Terkait Regulasi - Peraturan OJK Nomor 3/POJK.05/2013: Menjadi acuan utama dalam pelaksanaan laporan bulanan oleh lembaga jasa keuangan non-bank. - Lampiran Surat Edaran: Berisi format dan pedoman penyusunan laporan bulanan yang harus diikuti oleh perusahaan. Dengan mengikuti ketentuan dalam Surat Edaran OJK ini, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dapat memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku dan menghindari sanksi administratif.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.