No. 6/SEOJK.05/2013

No. 6/SEOJK.05/2013

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

SEOJK tentang Laporan Bulanan Perusahaan Pembiayaan

No. 6/SEOJK.05/2013

Tahun

2013

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 6/SEOJK.05/2013
Tahun
2013
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
09 July 2026
Tanggal DiTetapkan
25 November 2013
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
25 November 2013

Sub Category

Lembaga Pembiayaan

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Laporan Bulanan Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank

Nomor: 3/POJK.05/2013

2013 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

31 Aug 2026 13:13

Short Review: Surat Edaran OJK Nomor 6/SEOJK.05/2013 Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 6/SEOJK.05/2013 mengatur tentang kewajiban penyampaian laporan bulanan bagi perusahaan pembiayaan. Surat ini merupakan pedoman bagi lembaga jasa keuangan non-bank untuk menyusun dan menyerahkan laporan keuangan yang diperlukan oleh OJK. Laporan bulanan ini mencakup berbagai aspek keuangan dan harus disampaikan dalam format yang telah ditentukan. Poin-Poin Utama: 1. Ketentuan Umum: - OJK adalah lembaga independen yang bertugas mengatur dan mengawasi lembaga jasa keuangan non-bank. - Laporan bulanan adalah laporan keuangan yang mencakup periode dari tanggal 1 hingga akhir bulan berjalan. 2. Bentuk dan Susunan Laporan Bulanan: - Laporan bulanan terdiri dari: - Laporan posisi keuangan - Laporan laba rugi komprehensif - Laporan arus kas - Laporan analisis kesesuaian aset dan liabilitas - Laporan lainnya - Perusahaan yang menggunakan prinsip syariah juga harus menyampaikan laporan tambahan. 3. Waktu dan Tata Cara Penyampaian: - Laporan bulanan harus disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. - Penyampaian dilakukan secara online melalui sistem OJK atau melalui email resmi. - Jika sistem online tidak tersedia, laporan dapat disampaikan secara offline. 4. Ketentuan Sanksi: - Sanksi administratif berupa teguran tertulis akan diberikan jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan dalam waktu yang ditentukan. - Teguran dapat diberikan hingga tiga kali sebelum sanksi lebih lanjut diterapkan. 5. Ketentuan Peralihan: - Perusahaan pembiayaan wajib menyampaikan laporan bulanan untuk periode tertentu dengan tenggat waktu yang lebih panjang. Larangan: - Tidak menyampaikan laporan bulanan tepat waktu. - Mengabaikan format dan tata cara penyampaian yang telah ditentukan oleh OJK. - Mengabaikan kewajiban penyampaian laporan tambahan bagi perusahaan yang beroperasi dengan prinsip syariah. Tindakan yang Harus Dilakukan: 1. Penyusunan Laporan: - Menyusun laporan bulanan sesuai dengan format dan susunan yang ditetapkan dalam Lampiran I dan II. 2. Penyampaian Laporan: - Mengirimkan laporan bulanan kepada OJK sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan. - Memastikan penyampaian dilakukan melalui saluran yang benar (online atau offline). 3. Pemantauan Kewajiban: - Memantau tenggat waktu dan kepatuhan terhadap semua ketentuan yang berlaku untuk menghindari sanksi. Laporan Terkait Regulasi: - Laporan Bulanan: Harus mencakup semua elemen yang ditentukan dalam Surat Edaran OJK. - Laporan Perubahan Alamat: Jika ada perubahan alamat email atau kantor OJK, perusahaan harus memperbarui informasi tersebut sesuai dengan pengumuman OJK. Kesimpulan: Surat Edaran OJK Nomor 6/SEOJK.05/2013 adalah pedoman penting bagi perusahaan pembiayaan dalam menyusun dan menyampaikan laporan bulanan. Mematuhi ketentuan ini tidak hanya penting untuk kepatuhan hukum tetapi juga untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam operasional perusahaan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.