No. 5/SEOJK.05/2013

No. 5/SEOJK.05/2013

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

SEOJK tentang Laporan Bulanan Dana Pensiun

No. 5/SEOJK.05/2013

Tahun

2013

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 5/SEOJK.05/2013
Tahun
2013
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
09 July 2026
Tanggal DiTetapkan
25 November 2013
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
25 November 2013

Sub Category

Dana Pensiun

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Laporan Bulanan Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank

Nomor: 3/POJK.05/2013

2013 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Keputusan Menteri Keuangan tentang Investasi Dana Pensiun

Nomor: Normal 511/KMK.06/2002

2002 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

31 Aug 2026 13:17

Short Review dan Poin-Poin Utama Surat Edaran OJK Nomor 5/SEOJK.05/2013 Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 5/SEOJK.05/2013 mengatur tentang kewajiban penyampaian laporan bulanan bagi Dana Pensiun. Surat ini merupakan pedoman bagi lembaga jasa keuangan non-bank dalam menyusun dan menyampaikan laporan bulanan kepada OJK. Poin-Poin Utama: 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - OJK adalah lembaga independen yang mengatur dan mengawasi lembaga jasa keuangan non-bank. - Laporan Bulanan adalah laporan keuangan yang disusun untuk kepentingan OJK. 2. Bentuk dan Susunan Laporan: - Laporan Bulanan harus mengikuti format dan tata cara yang ditentukan oleh OJK, termasuk laporan keuangan dan analisis kesesuaian aset dan liabilitas. 3. Waktu Penyampaian: - Laporan Bulanan wajib disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. - Jika tanggal 10 jatuh pada hari libur, laporan disampaikan pada hari kerja berikutnya. 4. Tata Cara Penyampaian: - Penyampaian dilakukan secara online melalui sistem OJK atau email resmi. - Penyampaian offline juga diperbolehkan dengan ketentuan tertentu. 5. Sanksi: - OJK dapat memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis jika laporan tidak disampaikan tepat waktu. 6. Ketentuan Peralihan: - Dana Pensiun wajib menyampaikan laporan untuk periode tertentu dengan batas waktu yang lebih panjang. Larangan: - Tidak menyampaikan Laporan Bulanan tepat waktu. - Mengabaikan format dan tata cara penyampaian yang telah ditentukan oleh OJK. - Menyampaikan laporan yang tidak akurat atau tidak sesuai dengan ketentuan. Tindakan yang Harus Dilakukan: 1. Penyusunan Laporan: - Pastikan laporan keuangan disusun sesuai dengan jenis Dana Pensiun dan karakteristik program pensiun. - Sertakan semua informasi yang diperlukan dalam laporan bulanan. 2. Penyampaian Laporan: - Kirimkan laporan bulanan sesuai dengan waktu dan cara yang telah ditentukan. - Simpan bukti pengiriman laporan sebagai dokumentasi. 3. Pemantauan dan Evaluasi: - Lakukan evaluasi berkala terhadap proses penyusunan dan penyampaian laporan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi. Laporan-Laporan Terkait: - Laporan keuangan bulanan yang mencakup neraca, laporan perubahan aset neto, dan laporan arus kas. - Laporan analisis kesesuaian aset dan liabilitas. - Laporan yang mencakup nilai kini aktuarial dan liabilitas manfaat pensiun. Penutup Surat Edaran ini merupakan pedoman penting bagi Dana Pensiun dalam memenuhi kewajiban pelaporan kepada OJK. Mematuhi ketentuan ini tidak hanya menghindarkan dari sanksi, tetapi juga memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pensiun.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.