No. 4/SEOJK.05/2013

No. 4/SEOJK.05/2013

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

SEOJK tentang Laporan Bulanan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang Menyelenggarakan Seluruh Usahanya dengan Prinsip Syariah dan Unit Syariah dari Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi

No. 4/SEOJK.05/2013

Tahun

2013

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 4/SEOJK.05/2013
Tahun
2013
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
09 July 2026
Tanggal DiTetapkan
25 November 2013
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
25 November 2013

Sub Category

IKNB Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 disebut

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Laporan Bulanan Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank

Nomor: 3/POJK.05/2013

2013 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Laporan Bulanan Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank

Nomor: 3/POJK.05/2013

2013 diubah

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

31 Aug 2026 13:19

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 4/SEOJK.05/2013 mengatur tentang penyampaian Laporan Bulanan bagi perusahaan asuransi dan reasuransi yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah. Laporan ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pengawasan industri asuransi syariah dan harus disusun sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku. Poin-Poin Utama 1. Ketentuan Umum: - OJK adalah lembaga independen yang mengatur dan mengawasi lembaga jasa keuangan non-bank. - Laporan Bulanan harus disusun untuk periode 1 hingga akhir bulan dan disampaikan sesuai format yang ditentukan. 2. Bentuk dan Susunan Laporan: - Laporan terdiri dari beberapa bagian, termasuk Laporan Posisi Keuangan, Surplus Underwriting, dan Laporan Arus Kas. - Harus mencakup informasi tentang Dana Tabarru' dan Dana Perusahaan. 3. Waktu Penyampaian: - Laporan Bulanan wajib disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. - Jika tanggal 10 jatuh pada hari libur, laporan harus disampaikan pada hari kerja berikutnya. 4. Tata Cara Penyampaian: - Laporan disampaikan secara online melalui sistem OJK atau melalui email resmi jika sistem belum tersedia. - Penyampaian offline juga diperbolehkan dengan ketentuan tertentu. 5. Ketentuan Sanksi: - Sanksi administratif berupa teguran tertulis akan dikenakan jika laporan tidak disampaikan tepat waktu. Larangan - Tidak menyampaikan Laporan Bulanan tepat waktu. - Mengabaikan format dan tata cara penyampaian yang ditentukan oleh OJK. - Mengabaikan ketentuan mengenai pengelolaan dana tabarru' dan dana perusahaan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Laporan: - Menyusun laporan bulanan sesuai dengan format dan pedoman yang ditentukan. - Memastikan laporan ditandatangani oleh anggota direksi. 2. Penyampaian Laporan: - Mengirimkan laporan bulanan secara online atau offline sesuai dengan ketentuan yang berlaku. - Menyimpan bukti pengiriman laporan untuk keperluan audit dan verifikasi. 3. Pemenuhan Kewajiban: - Mematuhi tenggat waktu penyampaian laporan untuk menghindari sanksi administratif. Laporan Terkait Regulasi - Peraturan OJK Nomor 3/POJK.05/2013: Mengatur tentang Laporan Bulanan Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank. - Standar Akuntansi Keuangan (SAK): Harus diikuti dalam penyusunan laporan keuangan. - Statutory Accounting Principles (SAP): Digunakan untuk penilaian kekayaan dan kewajiban dalam laporan. Penutup Surat Edaran OJK ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan harus dipatuhi oleh semua perusahaan asuransi dan reasuransi yang beroperasi dengan prinsip syariah. Ketaatan terhadap regulasi ini penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam industri asuransi syariah di Indonesia.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.