No. 3/SEOJK.05/2013

No. 3/SEOJK.05/2013

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

SEOJK tentang Laporan Bulanan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi

No. 3/SEOJK.05/2013

Tahun

2013

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 3/SEOJK.05/2013
Tahun
2013
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
09 July 2026
Tanggal DiTetapkan
25 December 2013
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
25 December 2013

Sub Category

Asuransi

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 disebut

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Laporan Bulanan Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank

Nomor: 3/POJK.05/2013

2013 dirujuk

Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian

Nomor: 53

2012 disebut

Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian

Nomor: 73

1992 disebut

Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Penyelenggaraan Usaha Perasuransian

Nomor: 63

1999 diubah

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

31 Aug 2026 13:28

Short Review: Surat Edaran OJK Nomor 3/SEOJK.05/2013 Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 3/SEOJK.05/2013 mengatur tentang penyampaian Laporan Bulanan oleh perusahaan asuransi dan reasuransi. Regulasi ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam laporan keuangan lembaga jasa keuangan non-bank, serta untuk memfasilitasi pengawasan oleh OJK. Poin-Poin Utama 1. Ketentuan Umum: - OJK adalah lembaga independen yang memiliki wewenang dalam pengaturan dan pengawasan lembaga jasa keuangan. - Laporan Bulanan adalah laporan keuangan yang disusun untuk kepentingan OJK. 2. Bentuk dan Susunan Laporan: - Laporan Bulanan terdiri dari beberapa bagian, termasuk laporan posisi keuangan, laporan laba/rugi komprehensif, laporan arus kas, dan laporan tingkat solvabilitas. - Format laporan ditentukan dalam lampiran yang menyertai surat edaran. 3. Waktu Penyampaian: - Laporan Bulanan harus disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. - Jika tanggal jatuh pada hari libur, laporan harus disampaikan pada hari kerja berikutnya. 4. Tata Cara Penyampaian: - Penyampaian dilakukan secara online melalui sistem OJK atau melalui email resmi. - Penyampaian offline juga diperbolehkan dengan prosedur tertentu. 5. Ketentuan Sanksi: - OJK dapat memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis jika laporan tidak disampaikan tepat waktu. - Sanksi dapat meningkat jika kewajiban penyampaian tidak dipenuhi dalam jangka waktu yang ditentukan. 6. Ketentuan Peralihan: - Perusahaan asuransi dan reasuransi wajib menyampaikan laporan untuk periode tertentu dengan ketentuan yang lebih fleksibel pada awal implementasi. Larangan - Tidak menyampaikan Laporan Bulanan tepat waktu. - Mengabaikan format dan tata cara penyampaian yang ditentukan oleh OJK. - Mengandung informasi yang tidak akurat atau menyesatkan dalam laporan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Laporan: - Pastikan laporan disusun sesuai dengan format dan pedoman yang ditentukan. - Lakukan verifikasi dan validasi data sebelum pengiriman. 2. Penyampaian Laporan: - Kirim laporan tepat waktu melalui saluran yang sesuai (online atau offline). - Simpan bukti pengiriman sebagai dokumentasi. 3. Pemantauan dan Kepatuhan: - Lakukan pemantauan berkala terhadap kepatuhan terhadap regulasi ini. - Siapkan rencana untuk memenuhi sanksi jika terjadi keterlambatan. Laporan Terkait Regulasi - Laporan Bulanan: Harus mencakup semua elemen yang ditentukan dalam surat edaran, termasuk laporan posisi keuangan, laba/rugi, arus kas, dan tingkat solvabilitas. - Dokumentasi Sanksi: Catat semua sanksi yang diterima dan tindak lanjut yang dilakukan untuk memenuhi kewajiban. Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam industri asuransi dan reasuransi, serta untuk melindungi kepentingan pemegang polis dan pemangku kepentingan lainnya.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.