No. 3/POJK.05/2013

No. 3/POJK.05/2013

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

POJK tentang Laporan Bulanan Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank

No. 3/POJK.05/2013

Tahun

2013

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 3/POJK.05/2013
Tahun
2013
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
09 July 2026
Tanggal DiTetapkan
-
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
12 September 2013

Sub Category

Asuransi Dana Pensiun Lembaga Pembiayaan Lembaga Jasa Keuangan Khusus Lembaga Keuangan Mikro

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Usaha Perasuransian

Nomor: 2

1992 dirujuk

Undang-Undang tentang Dana Pensiun

Nomor: 11

1992 dirujuk

Undang-Undang tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia

Nomor: 2

2009 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan Presiden tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan

Nomor: 19

2005 diubah

Peraturan Presiden tentang Lembaga Penjaminan

Nomor: 2

2008 dirujuk

Peraturan Presiden tentang Lembaga Pembiayaan

Nomor: 9

2009 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2012 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

31 Aug 2026 13:33

Short Review: Peraturan OJK Nomor 3/POJK.05/2013 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 3/POJK.05/2013 mengatur tentang kewajiban Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank (LJKNB) untuk menyampaikan laporan bulanan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pengawasan dan transparansi dalam sektor jasa keuangan non-bank, serta untuk memberikan data yang akurat dan tepat waktu kepada OJK guna mendukung pengambilan keputusan yang lebih baik. Poin-Poin Utama 1. Definisi LJKNB: Lembaga yang beroperasi di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya. 2. Kewajiban Laporan Bulanan: - LJKNB wajib menyusun dan menyampaikan laporan bulanan yang mencakup laporan posisi keuangan, laba rugi, arus kas, dan laporan lainnya sesuai karakteristik masing-masing lembaga. - Laporan harus disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. 3. Format dan Penyampaian: - Penyampaian laporan dilakukan secara online melalui sistem OJK atau email yang ditentukan. - Dalam kondisi tertentu, laporan dapat disampaikan secara offline. 4. Tanggung Jawab: Direksi dan komisaris LJKNB bertanggung jawab atas kebenaran dan kelengkapan laporan. 5. Sanksi: OJK dapat memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada LJKNB yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan. Larangan - LJKNB dilarang untuk tidak menyampaikan laporan bulanan. - Dilarang menyampaikan laporan yang tidak benar atau tidak lengkap. - Dilarang terlambat dalam penyampaian laporan bulanan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Laporan: LJKNB harus menyusun laporan bulanan dengan benar, lengkap, dan tepat waktu. 2. Penyampaian Laporan: Laporan bulanan harus disampaikan kepada OJK sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 3. Verifikasi Internal: Lakukan verifikasi internal untuk memastikan kebenaran dan kelengkapan laporan sebelum disampaikan. Laporan Terkait 1. Laporan Posisi Keuangan: Menyajikan aset, liabilitas, dan ekuitas. 2. Laporan Laba Rugi: Menyajikan pendapatan dan beban untuk menghitung laba atau rugi. 3. Laporan Arus Kas: Menyajikan arus kas masuk dan keluar. 4. Laporan Analisis Kesesuaian Aset dan Liabilitas: Menilai kesesuaian antara aset dan liabilitas. Regulasi Acuan yang Berlaku - Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. - Peraturan terkait lainnya yang mengatur masing-masing jenis lembaga jasa keuangan non-bank. Penutup Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan sistem pengawasan yang lebih baik di sektor jasa keuangan non-bank, sehingga dapat melindungi kepentingan nasabah dan menjaga stabilitas sistem keuangan. Ketaatan terhadap peraturan ini sangat penting bagi LJKNB untuk menghindari sanksi dan memastikan operasional yang transparan dan akuntabel.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.