36 /POJK.02/2020

36 /POJK.02/2020

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.04/2014 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan

36 /POJK.02/2020

Tahun

2020

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
36 /POJK.02/2020
Tahun
2020
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
13 July 2026
Tanggal DiTetapkan
29 May 2020
Tanggal DiUndangkan
02 June 2020
Tanggal Berlaku
02 June 2020

Sub Category

Sanksi Peraturan Lainnya - IKNB

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan Pemerintah tentang Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 11

2014 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan

Nomor: 4/POJK.04/2014

2014 diubah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.04/2014

Nomor: 26/POJK.02/2018

2018 diubah

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 08:29

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 36/POJK.02/2020 merupakan perubahan ketiga atas Peraturan OJK Nomor 4/POJK.04/2014 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan. Peraturan ini dikeluarkan sebagai respons terhadap dampak ekonomi dari pandemi COVID-19, yang mengakibatkan penurunan produktivitas pelaku industri jasa keuangan dan kesulitan dalam memenuhi kewajiban pembayaran denda. Poin-Poin Utama 1. Penundaan Penagihan: OJK dapat menunda pemberian surat teguran dan pengenaan bunga untuk denda administratif dalam situasi darurat, seperti pandemi COVID-19. 2. Bunga Denda: Bunga yang dikenakan atas denda administratif ditetapkan sebesar 2% per bulan, dengan maksimum 48% dari total denda. 3. Surat Teguran: OJK akan mengeluarkan surat teguran pertama dan kedua untuk pelunasan denda, masing-masing dalam jangka waktu 30 hari setelah batas waktu pembayaran. 4. Kebijakan Relaksasi: Peraturan ini memberikan relaksasi bagi pelaku industri jasa keuangan yang terdampak oleh kondisi ekonomi yang sulit. Larangan - Keterlambatan Pembayaran: Pelaku industri jasa keuangan dilarang untuk tidak melunasi sanksi administratif dalam jangka waktu yang ditentukan tanpa alasan yang sah. - Pengabaian Teguran: Mengabaikan surat teguran dari OJK dapat berakibat pada sanksi lebih lanjut. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pelunasan Denda: Pelaku industri jasa keuangan harus melunasi denda dan bunga dalam waktu yang ditentukan setelah menerima surat teguran. 2. Pengajuan Permohonan: Jika mengalami kesulitan, pelaku industri dapat mengajukan permohonan keberatan kepada OJK sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 3. Pemantauan Kebijakan: Pelaku industri harus memantau perkembangan kebijakan OJK terkait penundaan dan pengenaan sanksi administratif. Laporan-Laporan Terkait - Laporan Pelunasan: Pelaku industri harus melaporkan pelunasan denda kepada OJK sesuai dengan ketentuan yang berlaku. - Laporan Kinerja: OJK akan melakukan evaluasi terhadap kinerja pelaku industri dalam memenuhi kewajiban sanksi administratif. Regulasi Acuan - Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. - Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pungutan oleh OJK. - Peraturan OJK Nomor 4/POJK.04/2014 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku untuk sanksi yang ditetapkan sejak 1 Januari 2020.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.