27/POJK.05/2018

27/POJK.05/2018

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Perubahan atas POJK tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi

27/POJK.05/2018

Tahun

2018

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
27/POJK.05/2018
Tahun
2018
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
13 July 2026
Tanggal DiTetapkan
10 December 2018
Tanggal DiUndangkan
10 December 2018
Tanggal Berlaku
10 December 2018

Sub Category

Asuransi

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Perasuransian

Nomor: 40

2014 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi

Nomor: 71/POJK.05/2016

2016 diubah

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 09:03

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 27/POJK.05/2018 mengubah Peraturan OJK Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Reasuransi. Perubahan ini bertujuan untuk memberikan alternatif instrumen investasi yang lebih beragam bagi perusahaan asuransi dan reasuransi, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan karakteristik liabilitas perusahaan. Penambahan instrumen seperti obligasi daerah dan dana investasi infrastruktur diharapkan dapat meningkatkan peranan investor domestik dalam pembangunan infrastruktur. Poin-Poin Utama 1. Prinsip Kehati-Hatian: Perusahaan wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam penempatan investasi. 2. Aset yang Diperkenankan: Daftar aset yang diperkenankan untuk investasi diperluas, termasuk: - Obligasi daerah - Dana investasi infrastruktur - Emas murni - Penyertaan langsung pada perusahaan yang tidak tercatat di bursa efek 3. Ketentuan Penempatan: Penempatan investasi harus memenuhi syarat tertentu, seperti peringkat investment grade untuk obligasi daerah dan dana investasi infrastruktur. 4. Pembatasan Investasi: Ada batasan persentase untuk setiap jenis investasi yang dapat dilakukan oleh perusahaan asuransi. 5. Regulasi Tambahan: Ketentuan lebih lanjut mengenai dasar penilaian untuk setiap jenis investasi akan diatur dalam Surat Edaran OJK. Larangan 1. Penempatan Investasi yang Tidak Sesuai: Perusahaan dilarang melakukan penempatan investasi di luar ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan ini. 2. Mengabaikan Prinsip Kehati-Hatian: Perusahaan tidak boleh mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam penempatan investasi. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Evaluasi dan Penyesuaian Portofolio: Perusahaan asuransi dan reasuransi harus mengevaluasi dan menyesuaikan portofolio investasi mereka sesuai dengan ketentuan baru. 2. Penyusunan Laporan: Perusahaan wajib menyusun laporan terkait kesehatan keuangan dan penempatan investasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 3. Pendidikan dan Pelatihan: Perusahaan perlu memberikan pendidikan dan pelatihan kepada manajemen dan staf terkait perubahan regulasi ini. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Kesehatan Keuangan: Perusahaan harus menyusun laporan kesehatan keuangan secara berkala sesuai dengan ketentuan OJK. 2. Laporan Penempatan Investasi: Laporan mengenai penempatan investasi yang dilakukan, termasuk jenis dan nilai investasi, harus disampaikan kepada OJK. 3. Laporan Peringkat Investasi: Perusahaan perlu melaporkan peringkat investasi yang dimiliki, terutama untuk obligasi daerah dan dana investasi infrastruktur. Regulasi Acuan yang Berlaku - Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. - Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. - Peraturan OJK Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Reasuransi. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 10 Desember 2018.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.