56/POJK.05/2017

56/POJK.05/2017

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.05/2016 tentang Investasi Surat Berharga Negara bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank

56/POJK.05/2017

Tahun

2017

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
56/POJK.05/2017
Tahun
2017
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
14 July 2026
Tanggal DiTetapkan
28 August 2017
Tanggal DiUndangkan
29 August 2017
Tanggal Berlaku
29 August 2017

Sub Category

Asuransi

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Dana Pensiun

Nomor: 11

1992 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Nomor: 24

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Perasuransian

Nomor: 40

2014 dirujuk

Undang-Undang tentang Penjaminan

Nomor: 1

2016 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Investasi Surat Berharga Negara bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank

Nomor: 1/POJK.05/2016

2016 diubah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.05/2016

Nomor: 36/POJK.05/2016

2016 diubah

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file
Progress parse dokumen 1/1

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 09:22

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 56/POJK.05/2017 merupakan perubahan kedua atas Peraturan OJK Nomor 1/POJK.05/2016 tentang Investasi Surat Berharga Negara (SBN) bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank. Peraturan ini bertujuan untuk memperluas pilihan instrumen investasi bagi lembaga jasa keuangan non-bank, dengan tetap memperhatikan aspek keamanan dan kesesuaian dengan karakteristik liabilitas lembaga tersebut. Poin-Poin Utama 1. Tujuan Perubahan: Memperluas pilihan instrumen investasi bagi lembaga jasa keuangan non-bank tanpa mengabaikan aspek keamanan dan imbal hasil. 2. Instrumen Investasi: Lembaga jasa keuangan non-bank dapat melakukan penempatan investasi pada: - Obligasi dan/atau sukuk yang diterbitkan oleh BUMN, BUMD, dan anak perusahaan BUMN untuk pembiayaan infrastruktur. - Efek beragun aset untuk pembiayaan infrastruktur. - Reksa dana penyertaan terbatas untuk pembiayaan infrastruktur. - Instrumen investasi lain untuk pembiayaan proyek infrastruktur pemerintah. 3. Batasan Investasi: Penempatan investasi pada instrumen tersebut tidak boleh melebihi 50% dari batas minimum yang dipersyaratkan. 4. Peringkat Investasi: Instrumen yang diinvestasikan harus memiliki peringkat minimal investment grade dari lembaga pemeringkat yang diakui oleh OJK. 5. Ketentuan Khusus: Ketentuan mengenai instrumen investasi lebih lanjut akan diatur dalam Surat Edaran OJK. Larangan 1. Pelanggaran Peringkat: Penempatan investasi pada instrumen yang tidak memenuhi peringkat investment grade tidak diperbolehkan. 2. Ketentuan untuk BPJS: Ketentuan mengenai investasi yang melampaui batasan tidak berlaku untuk BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Kepatuhan: Lembaga jasa keuangan non-bank harus memastikan bahwa semua investasi yang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan ini. 2. Monitoring: Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap instrumen investasi yang dipilih untuk memastikan kesesuaian dengan karakteristik liabilitas. 3. Pelaporan: Menyusun laporan terkait penempatan investasi dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Investasi: Lembaga jasa keuangan non-bank harus menyusun laporan berkala mengenai penempatan investasi yang dilakukan, termasuk peringkat instrumen dan kepatuhan terhadap batasan yang ditetapkan. 2. Laporan Kepatuhan: Laporan mengenai kepatuhan terhadap ketentuan OJK harus disampaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Regulasi Acuan - Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun. - Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. - Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. - Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. - Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan. - Peraturan OJK Nomor 1/POJK.05/2016 dan Peraturan OJK Nomor 36/POJK.05/2016.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.