No. 25 TAHUN 2022

No. 25 TAHUN 2022

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Pengawasan Pengelola Program Asuransi Sosial Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia oleh OJK

No. 25 TAHUN 2022

Tahun

2022

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 25 TAHUN 2022
Tahun
2022
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
05 August 2026
Tanggal DiTetapkan
21 December 2022
Tanggal DiUndangkan
20 December 2022
Tanggal Berlaku
21 December 2022

Sub Category

Asuransi

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 disebut

Peraturan Pemerintah tentang Asuransi Sosial Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara

Nomor: 102

2015 disebut

Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015

Nomor: 54

2020 diubah

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file
Progress parse dokumen 1/1

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

31 Aug 2026 09:49

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25 Tahun 2022 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 25 Tahun 2022 mengatur tentang pengawasan pengelola program asuransi sosial untuk prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian, dan pegawai aparatur sipil negara. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan program asuransi sosial yang transparan, berkelanjutan, dan melindungi kepentingan masyarakat. Poin-Poin Utama 1. Ruang Lingkup Pengawasan: - OJK bertanggung jawab atas pengawasan pengelola program asuransi sosial. - Pengawasan mencakup penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik dan Manajemen Risiko. 2. Pengawasan Langsung dan Tidak Langsung: - OJK melakukan pengawasan langsung melalui pemeriksaan berkala dan tidak langsung dengan koordinasi dengan pengawas eksternal lainnya. 3. Kewajiban Pengelola Program: - Pengelola program wajib menyusun dan menyampaikan laporan berkala kepada OJK. - Rencana Bisnis harus disusun dan disetujui oleh Dewan Komisaris. 4. Tata Kelola Perusahaan yang Baik: - Pengelola program harus menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik, termasuk pengawasan oleh Dewan Komisaris dan transparansi dalam pengambilan keputusan. 5. Sanksi Administratif: - Pelanggaran terhadap ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, dan jika tidak dipatuhi, dapat diusulkan penggantian Direksi atau Dewan Komisaris. Larangan 1. Benturan Kepentingan: - Anggota Direksi dan Dewan Komisaris dilarang melakukan transaksi yang memiliki benturan kepentingan dengan kegiatan pengelola program. 2. Penyalahgunaan Jabatan: - Dilarang memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi atau pihak lain yang dapat merugikan pengelola program. 3. Rangkap Jabatan: - Dilarang rangkap jabatan di lebih dari satu perusahaan lain. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Laporan: - Pengelola program wajib menyusun laporan penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik dan laporan Rencana Bisnis. 2. Pelaksanaan Rapat: - Direksi dan Dewan Komisaris wajib mengadakan rapat secara berkala dan mendokumentasikan hasilnya. 3. Pengawasan Internal: - Pengelola program harus membentuk komite investasi dan manajemen risiko untuk membantu dalam pengelolaan risiko. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Berkala: - Laporan keuangan tahunan, laporan realisasi Rencana Bisnis, dan laporan pengawasan Rencana Bisnis harus disampaikan kepada OJK. 2. Laporan Hal Penting: - Pengelola program wajib melaporkan hal-hal penting yang dapat memengaruhi kesehatan keuangan dan kepentingan peserta. 3. Laporan Penilaian Sendiri: - Pengelola program wajib melakukan penilaian sendiri atas penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik setiap tahun. Kesimpulan Peraturan OJK Nomor 25 Tahun 2022 memberikan kerangka kerja yang jelas untuk pengawasan pengelola program asuransi sosial, memastikan bahwa pengelolaan dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta melindungi kepentingan peserta. Kewajiban pelaporan dan penerapan tata kelola yang baik menjadi kunci untuk mencapai tujuan tersebut.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.