Pengawasan Pengelola Program Asuransi Sosial Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia oleh OJK
No. 25 TAHUN 2022
Tahun
2022
Dokumen
1
Informasi Regulasi
- Nomor Regulasi
- No. 25 TAHUN 2022
- Tahun
- 2022
- Jenis Regulasi
-
Peraturan OJK Level 3
- Category
- IKNB
- Terakhir Diperbarui
- 3 weeks ago
- Dibuat
- 05 August 2026
- Tanggal DiTetapkan
- 21 December 2022
- Tanggal DiUndangkan
- 20 December 2022
- Tanggal Berlaku
- 21 December 2022
Sub Category
Peraturan Terkait
Regulasi yang saling berkaitan
Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)
| Nama / Nomor | Tahun | Hubungan |
|---|---|---|
|
Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 21 |
2011 | disebut |
|
Peraturan Pemerintah tentang Asuransi Sosial Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara Nomor: 102 |
2015 | disebut |
|
Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 Nomor: 54 |
2020 | diubah |
Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini
Belum ada peraturan dicabut.
Dokumen Tambahan
Dokumen pendukung untuk regulasi ini
-
RINGKASAN POJK 25 TAHUN 2022 - Pengawasan Pengelola Program Asuransi Sosial
Ringkasan Regulasi ·PDF Complete
Short Review
Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.
Short Review
31 Aug 2026 09:49
Tanya Kak Vesta
Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.
Belum ada percakapan.
Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.