No. 27 Tahun 2022

No. 27 Tahun 2022

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2016 Tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum

No. 27 Tahun 2022

Tahun

2022

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 27 Tahun 2022
Tahun
2022
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
1 month ago
Dibuat
11 August 2026
Tanggal DiTetapkan
-
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
28 December 2022

Sub Category

Bank Umum

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 7

1992 dirujuk

Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 10

1998 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum

Nomor: 11/POJK.03

2016 diubah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum

Nomor: 34/POJK.03

2016 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pembatasan Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank Umum untuk Pengadaan Tanah dan/atau Pengolahan Tanah

Nomor: 44/POJK.03

2017 diubah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pembatasan Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank Umum untuk Pengadaan Tanah dan/atau Pengolahan Tanah

Nomor: 16/POJK.03

2018 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file
Progress parse dokumen 1/1

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

31 Aug 2026 09:30

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 27 Tahun 2022 merupakan perubahan kedua atas Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kesehatan sistem perbankan di Indonesia, mendukung pendalaman pasar keuangan, dan mengakomodasi perkembangan standar internasional, khususnya dalam konteks Basel III. Poin-Poin Utama 1. Kewajiban Modal Minimum: - Bank dikelompokkan berdasarkan modal inti dan diwajibkan membentuk Capital Conservation Buffer, Countercyclical Buffer, dan Capital Surcharge untuk Bank Sistemik. 2. Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko: - Aset tertimbang menurut risiko untuk Risiko Kredit, Risiko Operasional, dan Risiko Pasar harus dihitung sesuai ketentuan OJK. 3. Transaksi dengan Lembaga Central Counterparty: - Bank wajib memperhitungkan eksposur terhadap lembaga central counterparty dan memenuhi persyaratan margin untuk transaksi derivatif yang tidak dikliringkan. 4. Pelaporan: - Bank diwajibkan menyampaikan laporan perhitungan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) secara individu dan konsolidasi melalui sistem pelaporan OJK. 5. Sanksi: - Pelanggaran terhadap ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk larangan transfer laba, larangan ekspansi, dan penurunan tingkat kesehatan bank. Larangan 1. Larangan Transfer Laba: - Dikenakan pada kantor cabang bank yang berkedudukan di luar negeri yang melanggar ketentuan. 2. Larangan Ekspansi Kegiatan Usaha: - Bank yang melanggar ketentuan dapat dikenakan larangan untuk melakukan ekspansi usaha. 3. Pembekuan Kegiatan Usaha Tertentu: - Dapat dikenakan pada bank yang terus melanggar ketentuan setelah sanksi administratif. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyampaian Laporan: - Bank harus menyampaikan laporan KPMM secara daring melalui sistem pelaporan OJK. 2. Pemenuhan Kewajiban Modal: - Bank harus memastikan pemenuhan kewajiban modal minimum dan buffer yang ditetapkan. 3. Perhitungan Aset Tertimbang: - Bank wajib menghitung aset tertimbang menurut risiko sesuai dengan ketentuan OJK. 4. Persetujuan OJK: - Penggunaan dana setoran modal harus mendapatkan persetujuan dari OJK. Laporan Terkait Regulasi 1. Laporan KPMM: - Laporan perhitungan KPMM harus disampaikan secara individu dan konsolidasi. 2. Laporan Pelanggaran: - Bank yang melanggar ketentuan harus melaporkan pelanggaran dan tindakan perbaikan yang diambil. 3. Laporan Eksposur: - Laporan mengenai eksposur terhadap lembaga central counterparty harus disampaikan sesuai ketentuan. Kesimpulan Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2022 bertujuan untuk memperkuat sistem perbankan di Indonesia dengan menyesuaikan ketentuan modal minimum dan memperhitungkan risiko yang lebih baik. Bank diharapkan untuk mematuhi ketentuan ini untuk menjaga kesehatan dan stabilitas sistem keuangan nasional.

Short Review

31 Aug 2026 09:28

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 27 Tahun 2022 mengatur perubahan kedua atas Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2016 mengenai Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum. Perubahan ini bertujuan untuk menciptakan sistem perbankan yang lebih sehat dan bersaing, sejalan dengan standar internasional, serta mendukung pendalaman pasar keuangan melalui optimalisasi lembaga central counterparty. Poin-Poin Utama 1. Penguatan Modal Minimum: - Bank diwajibkan membentuk Capital Conservation Buffer dan Countercyclical Buffer. - Bank sistemik harus membentuk Capital Surcharge. 2. Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko: - Aset tertimbang menurut risiko mencakup risiko kredit, operasional, dan pasar. - Metode perhitungan ditetapkan oleh OJK. 3. Transaksi dengan Lembaga Central Counterparty: - Bank harus memperhitungkan eksposur terhadap lembaga central counterparty. - Persyaratan margin untuk transaksi derivatif yang tidak dikliringkan melalui lembaga central counterparty. 4. Pelaporan: - Bank wajib menyampaikan laporan perhitungan KPMM secara individu dan konsolidasi secara daring. - Format dan tata cara pelaporan mengikuti peraturan OJK. 5. Sanksi Administratif: - Pelanggaran terhadap ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, larangan transfer laba, dan pembekuan kegiatan usaha. Larangan - Bank dilarang tidak memenuhi kewajiban penyediaan modal minimum. - Dilarang melakukan ekspansi kegiatan usaha jika melanggar ketentuan. - Dilarang menarik kembali dana setoran modal yang tidak memenuhi syarat. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Laporan: - Bank harus menyusun dan menyampaikan laporan perhitungan KPMM secara tepat waktu dan sesuai format yang ditetapkan. 2. Penerapan Kebijakan Modal: - Bank harus membentuk buffer modal sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 3. Pengawasan Internal: - Bank perlu meningkatkan pengawasan internal untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan ini. 4. Pelatihan dan Sosialisasi: - Melakukan pelatihan bagi pegawai terkait perubahan regulasi dan implementasinya. Laporan Terkait Regulasi - Laporan perhitungan KPMM harus disampaikan secara daring melalui sistem pelaporan OJK. - Bank yang melanggar ketentuan pelaporan akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan OJK mengenai pelaporan bank umum. Kesimpulan Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2022 merupakan langkah penting dalam memperkuat sistem perbankan di Indonesia dengan menyesuaikan ketentuan modal minimum dan memperhatikan perkembangan standar internasional. Bank harus mematuhi ketentuan ini untuk menjaga kesehatan dan daya saing di pasar keuangan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.