No. 26/SEOJK.03/2020

No. 26/SEOJK.03/2020

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Pelaporan Bank Umum Konvensional Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan

No. 26/SEOJK.03/2020

Tahun

2020

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 26/SEOJK.03/2020
Tahun
2020
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
1 month ago
Dibuat
11 August 2026
Tanggal DiTetapkan
22 December 2020
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
22 December 2020

Sub Category

Bank Umum

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pelaporan Bank Umum Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 63/POJK.03/2020

2020 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kewajiban pemenuhan rasio kecukupan likuiditas

0 disebut

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kewajiban pemenuhan rasio pendanaan stabil bersih

0 disebut

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai prinsip kehati-hatian dalam melaksanakan aktivitas keagenan produk keuangan luar negeri oleh bank umum

0 disebut

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai prinsip kehati-hatian dalam melaksanakan kegiatan structured product bagi bank umum

0 disebut

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kewajiban penyediaan modal minimum bank umum

0 disebut

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko secara konsolidasi bagi bank yang melakukan pengendalian terhadap perusahaan anak

0 disebut

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai batas maksimum pemberian kredit dan penyediaan dana besar bagi bank umum

0 disebut

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kualitas aset bank umum

0 disebut

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana bisnis bank

0 disebut

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai transparansi dan publikasi laporan bank

0 disebut

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan keuangan berkelanjutan bagi lembaga jasa keuangan, emiten, dan perusahaan publik

0 disebut

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan fungsi audit intern pada bank umum

0 disebut

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana aksi (recovery plan) bagi bank sistemik

0 disebut

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file
Progress parse dokumen 1/1

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

31 Aug 2026 13:20

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 26/SEOJK.03/2020 mengatur tentang pelaporan Bank Umum Konvensional (BUK) melalui sistem pelaporan OJK. Ini merupakan langkah untuk memastikan bahwa laporan yang disampaikan oleh bank adalah lengkap, akurat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Surat edaran ini mencakup berbagai aspek pelaporan, termasuk jenis laporan, kewajiban penyampaian, dan pedoman pengisian. Poin-Poin Utama 1. Kewajiban Penyampaian Laporan: - BUK harus menyusun dan menyampaikan laporan yang lengkap, akurat, dan dapat diperbandingkan. - Terdapat dua jenis laporan: terstruktur dan tidak terstruktur. 2. Jenis Laporan: - Laporan terstruktur mencakup kelompok informasi keuangan, risiko, produk, dan data pokok. - Penyampaian laporan harus dilakukan secara berkala (harian, mingguan, bulanan, triwulanan, semesteran, tahunan). 3. Validasi Laporan: - Laporan dianggap telah disampaikan jika lolos dari validasi server OJK. - Pejabat penanggung jawab pelaporan memiliki hak akses untuk menyampaikan laporan. 4. Ketentuan Perundang-Undangan: - Penyampaian laporan harus sesuai dengan berbagai peraturan OJK terkait, seperti kewajiban pemenuhan rasio kecukupan likuiditas dan rasio pendanaan stabil bersih. 5. Pengisian Laporan: - BUK yang tidak memiliki data terkait tetap harus menyampaikan tabel dengan isian "NIHIL". - Pedoman pengisian laporan terstruktur harus diikuti dengan ketat. Larangan - BUK tidak boleh mengabaikan kewajiban penyampaian laporan yang telah ditetapkan. - Penyampaian laporan yang tidak akurat atau tidak lengkap dapat dikenakan sanksi. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Laporan: - BUK harus memastikan laporan disusun sesuai dengan pedoman yang ditetapkan. - Laporan harus disampaikan tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. 2. Validasi dan Pengawasan: - Melakukan validasi internal sebelum mengirimkan laporan ke OJK. - Menunjuk pejabat yang bertanggung jawab untuk pelaporan dan pengawasan. 3. Pelatihan dan Sosialisasi: - Melakukan pelatihan bagi staf yang terlibat dalam penyusunan laporan untuk memahami ketentuan dan prosedur yang berlaku. Laporan Terkait Regulasi - Laporan berkala yang mencakup informasi keuangan, risiko, dan aktivitas bank harus disampaikan sesuai dengan ketentuan OJK. - Laporan harus mencakup data yang relevan dan akurat untuk mendukung pengawasan dan pengendalian risiko. Dengan mengikuti ketentuan dalam Surat Edaran OJK ini, BUK dapat memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan meningkatkan transparansi serta akuntabilitas dalam pelaporan keuangan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.