63/POJK.03/2020

63/POJK.03/2020

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Pelaporan Bank Umum Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan

63/POJK.03/2020

Tahun

2020

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
63/POJK.03/2020
Tahun
2020
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
1 month ago
Dibuat
11 August 2026
Tanggal DiTetapkan
22 December 2020
Tanggal DiUndangkan
22 December 2020
Tanggal Berlaku
22 December 2020

Sub Category

Bank Umum

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 7

1992 dirujuk

Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 10

1998 dirujuk

Undang-Undang tentang Perbankan Syariah

Nomor: 21

2008 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pelaporan Bank Umum melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 12/POJK.03/2019

2019

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file
Progress parse dokumen 1/1

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

31 Aug 2026 13:36

Short Review: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 63/POJK.03/2020 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 63/POJK.03/2020 mengatur tentang pelaporan bank umum melalui sistem pelaporan OJK. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan sektor perbankan dengan memanfaatkan teknologi digital dalam penyampaian laporan. Poin-Poin Utama 1. Kewajiban Pelaporan: Bank wajib menyusun dan menyampaikan laporan secara daring melalui Sistem Pelaporan OJK. 2. Jenis Laporan: Terdapat dua jenis laporan: - Laporan Terstruktur: Laporan yang disusun dalam format tertentu, mencakup informasi keuangan, risiko, produk, dan data pokok. - Laporan Tidak Terstruktur: Laporan yang tidak mengikuti format tertentu, disampaikan sesuai ketentuan perundang-undangan. 3. Tanggung Jawab Bank: Bank bertanggung jawab atas kelengkapan, akurasi, dan ketepatan waktu penyampaian laporan. 4. Sanksi Administratif: Bank yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan dapat dikenakan sanksi berupa denda dan teguran tertulis. 5. Penyampaian Laporan: Laporan terstruktur harus disampaikan dalam periode tertentu (harian, mingguan, bulanan, triwulanan, semesteran, dan tahunan). 6. Koreksi Laporan: Bank wajib menyampaikan koreksi atas kesalahan informasi dalam laporan yang telah disampaikan. Larangan - Bank dilarang untuk tidak menyampaikan laporan setelah batas waktu yang ditentukan. - Bank dilarang untuk menyampaikan laporan yang tidak akurat atau tidak lengkap. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Laporan: Bank harus menyusun laporan secara lengkap dan akurat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2. Penyampaian Laporan: Bank harus menyampaikan laporan melalui Sistem Pelaporan OJK sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan. 3. Koreksi Laporan: Jika terdapat kesalahan, bank harus segera menyampaikan koreksi laporan secara daring. 4. Penunjukan Pejabat: Bank harus menunjuk pejabat yang bertanggung jawab atas pelaporan kepada OJK. Laporan-Laporan Terkait - Laporan harian, mingguan, bulanan, triwulanan, semesteran, dan tahunan yang harus disampaikan oleh bank. - Laporan koreksi atas kesalahan informasi yang telah disampaikan. Regulasi Acuan yang Berlaku 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. 2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. 3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 22 Desember 2020, dan menggantikan peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2019.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.