No. 28/SEOJK.03/2022

No. 28/SEOJK.03/2022

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Sertifikasi Manajemen Risiko Bagi Sumber Daya Manusia Bank Umum

No. 28/SEOJK.03/2022

Tahun

2022

Dokumen

1

Ekstraksi peraturan terkait sedang diproses. Halaman refresh otomatis saat selesai.

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 28/SEOJK.03/2022
Tahun
2022
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
1 month ago
Dibuat
11 August 2026
Tanggal DiTetapkan
22 December 2022
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
22 December 2022

Sub Category

Bank Umum

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Bank Umum

Nomor: 24

2022 dirujuk

Peraturan Bank Indonesia tentang Sertifikasi Manajemen Risiko bagi Pengurus dan Pejabat Bank Umum

Nomor: 11/19/PBI/2009

2009 diubah

Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/19/PBI/2009 tentang Sertifikasi Manajemen Risiko Bagi Pengurus dan Pejabat Bank Umum

Nomor: 12/7/PBI/2010

2010 diubah

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file
Progress parse dokumen 1/1

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

31 Aug 2026 13:20

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 28/SEOJK.03/2022 menetapkan ketentuan mengenai Sertifikasi Manajemen Risiko bagi Sumber Daya Manusia (SDM) di Bank Umum. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi SDM dalam pengelolaan risiko seiring dengan perkembangan bisnis dan teknologi di sektor perbankan. Sertifikasi ini diwajibkan bagi anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan pejabat eksekutif serta pejabat lainnya yang terlibat dalam pengambilan keputusan terkait risiko. Poin-Poin Utama 1. Tujuan Sertifikasi: Meningkatkan kompetensi SDM dalam manajemen risiko untuk mendukung penerapan manajemen risiko yang efektif di Bank. 2. Subjek yang Wajib Sertifikasi: Anggota Direksi, Dewan Komisaris, Pejabat Eksekutif, dan Pejabat yang terlibat dalam pengambilan keputusan risiko. 3. Masa Berlaku Sertifikat: Sertifikat Manajemen Risiko berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang dengan mengikuti program pemeliharaan. 4. Program Pemeliharaan: Harus dilakukan setidaknya 1 kali dalam setahun untuk menjaga keberlakuan sertifikat. 5. Sanksi: Jika tidak memenuhi keberlakuan sertifikat, Bank harus mengganti anggota Direksi atau Dewan Komisaris dalam waktu 6 bulan. 6. Penyetaraan dan Penyelarasan: Proses penyetaraan dan penyelarasan sertifikat yang sudah ada dengan ketentuan baru yang berlaku. 7. Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP): Harus menjaga kualitas uji kompetensi dan tidak boleh menawarkan jasa pendidikan atau pelatihan. Larangan 1. Penyelenggaraan Pelatihan: LSP tidak boleh menawarkan jasa pendidikan atau pelatihan untuk peserta Sertifikasi Manajemen Risiko. 2. Uji Kompetensi Berulang: Calon anggota Direksi atau Dewan Komisaris tidak boleh mengikuti program akselerasi (fast track) lebih dari satu kali jika hasilnya tidak kompeten. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pendaftaran Sertifikasi: Bank harus memastikan SDM yang diwajibkan mengikuti Sertifikasi Manajemen Risiko. 2. Pemantauan Program Pemeliharaan: Bank harus memantau dan memastikan SDM mengikuti program pemeliharaan untuk menjaga keberlakuan sertifikat. 3. Penggantian Pejabat: Jika sertifikat tidak diperbarui, Bank harus mengganti pejabat yang bersangkutan dalam waktu yang ditentukan. Laporan Terkait Regulasi 1. Laporan Pemantauan: Bank harus melaporkan kepada OJK mengenai pemenuhan sertifikasi dan keberlakuan sertifikat SDM. 2. Laporan Program Pemeliharaan: LSP harus melaporkan pelaksanaan program pemeliharaan yang diakui kepada OJK. Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan risiko di sektor perbankan dan memastikan bahwa SDM yang terlibat dalam pengambilan keputusan memiliki kompetensi yang memadai.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.