No. 62/POJK.03/2020

No. 62/POJK.03/2020

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Bank Perkreditan Rakyat

No. 62/POJK.03/2020

Tahun

2020

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 62/POJK.03/2020
Tahun
2020
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
1 month ago
Dibuat
11 August 2026
Tanggal DiTetapkan
16 December 2020
Tanggal DiUndangkan
18 December 2020
Tanggal Berlaku
18 December 2020

Sub Category

BPR

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 7

1992 dirujuk

Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 10

1998 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Bank Perkreditan Rakyat

Nomor: 20

2014

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file
Progress parse dokumen 1/1

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

31 Aug 2026 13:40

Short Review of POJK No. 62/POJK.03/2020 on Bank Perkreditan Rakyat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 62/POJK.03/2020 mengatur tentang Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Indonesia. Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat kelembagaan BPR, meningkatkan permodalan, dan mendorong kontribusi BPR terhadap perekonomian nasional. POJK ini menggantikan POJK sebelumnya, yaitu No. 20/POJK.03/2014, untuk mengakomodasi dinamika perbankan dan meningkatkan daya saing BPR. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Kegiatan Usaha: - BPR adalah bank yang tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. - BPR dapat melakukan kegiatan usaha setelah memperoleh izin dari OJK. 2. Pendirian BPR: - Didirikan oleh warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia, atau pemerintah daerah. - Modal disetor minimum ditetapkan berdasarkan zona (Rp100 miliar, Rp50 miliar, dan Rp25 miliar). 3. Perizinan: - Proses pendirian BPR terdiri dari dua tahap: persetujuan prinsip dan izin usaha. - Permohonan harus disertai dengan dokumen yang lengkap, termasuk analisis potensi dan kelayakan. 4. Kewajiban Pelaporan: - BPR wajib melaporkan setiap perubahan anggota Direksi dan Dewan Komisaris. - Kewajiban pelaporan dilakukan secara daring melalui sistem pelaporan OJK. 5. Sanksi: - BPR yang tidak memenuhi ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk teguran tertulis dan penurunan tingkat kesehatan. Larangan 1. Larangan untuk Anggota Direksi dan Dewan Komisaris: - Dilarang menjadi anggota jika tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh OJK. - Dilarang melakukan tindakan yang merugikan BPR dan nasabah. 2. Larangan Pembukaan Jaringan Kantor: - BPR tidak boleh membuka jaringan kantor tanpa izin OJK. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pendirian BPR: - Mengajukan permohonan pendirian dengan dokumen lengkap kepada OJK. - Memastikan modal disetor sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2. Pelaporan: - Menyampaikan laporan perubahan anggota Direksi dan Dewan Komisaris dalam waktu yang ditentukan. - Melaporkan setiap kegiatan usaha dan kondisi keuangan secara berkala. 3. Penyelesaian Kewajiban: - Menyelesaikan kewajiban kepada nasabah dan pihak lain sebelum pencabutan izin usaha. Laporan Terkait Regulasi 1. Laporan Kegiatan Usaha: - BPR wajib menyusun dan menyampaikan laporan kegiatan usaha secara berkala kepada OJK. 2. Laporan Keuangan: - Menyampaikan laporan keuangan tahunan yang diaudit oleh akuntan publik. 3. Laporan Perubahan: - Melaporkan setiap perubahan dalam struktur organisasi, termasuk pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris. Kesimpulan POJK No. 62/POJK.03/2020 merupakan langkah penting dalam memperkuat industri perbankan di Indonesia, khususnya BPR. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan BPR dapat beroperasi secara lebih efektif, berkontribusi pada perekonomian lokal, dan melindungi kepentingan nasabah. Patuhi semua ketentuan dan lakukan tindakan yang diperlukan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.