No. 23/SEOJK.03/2022

No. 23/SEOJK.03/2022

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko Untuk Risiko Pasar Bagi Bank Umum

No. 23/SEOJK.03/2022

Tahun

2022

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 23/SEOJK.03/2022
Tahun
2022
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
1 month ago
Dibuat
11 August 2026
Tanggal DiTetapkan
07 December 2022
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
07 December 2022

Sub Category

Bank Umum

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum

Nomor: 11/POJK.03/2016

2016 diubah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2016

Nomor: 34/POJK.03/2016

2016 diubah

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Pedoman Penggunaan Metode Standar dalam Perhitungan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum dengan Memperhitungkan Risiko Pasar

Nomor: 38/SEOJK.03/2016

2016 dirujuk

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Pelaporan Bank Umum Konvensional Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 26/SEOJK.03/2020

2020 dirujuk

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank Umum Konvensional

Nomor: 9/SEOJK.03/2020

2020 dirujuk

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Pedoman Perhitungan Tagihan Bersih Transaksi Derivatif dalam Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko untuk Risiko Kredit dengan Menggunakan Pendekatan Standar

Nomor: 48/SEOJK.03/2017

2017 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file
Progress parse dokumen 1/1

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

31 Aug 2026 11:46

Short Review Surat Edaran OJK Nomor 23/SEOJK.03/2022 Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 23/SEOJK.03/2022 mengatur tentang perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) untuk Risiko Pasar bagi Bank Umum. Regulasi ini bertujuan untuk menyesuaikan perhitungan ATMR dengan standar internasional, khususnya Basel III, serta untuk meningkatkan pengelolaan risiko pasar di bank-bank di Indonesia. Poin-Poin Utama 1. Kewajiban Perhitungan ATMR: - Bank wajib menghitung ATMR untuk Risiko Pasar dalam perhitungan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM). 2. Definisi Risiko Pasar: - Risiko Pasar mencakup risiko gagal bayar, risiko suku bunga, risiko credit spread, risiko ekuitas, risiko nilai tukar, dan risiko komoditas. 3. Pendekatan Perhitungan: - Bank dapat menggunakan pendekatan standar atau pendekatan standar yang disederhanakan untuk perhitungan ATMR. - Pendekatan standar yang disederhanakan hanya dapat digunakan oleh bank yang tidak berdampak sistemik dan memenuhi kriteria tertentu. 4. Pelaporan: - Bank harus menyampaikan laporan penerapan manajemen risiko dan laporan perhitungan ATMR secara daring kepada OJK. - Laporan pertama kali disampaikan untuk posisi akhir bulan Desember 2023. 5. Publikasi: - Bank wajib mengumumkan Laporan Publikasi Eksposur Risiko dan Permodalan untuk ATMR Risiko Pasar pertama kali pada posisi akhir bulan Juni 2024. 6. Ketentuan Peralihan: - ATMR untuk Risiko Pasar pertama kali diperhitungkan dalam rasio KPMM untuk posisi Januari 2024. Larangan 1. Peralihan Pendekatan: - Bank yang telah menggunakan pendekatan standar tidak diperbolehkan beralih ke pendekatan standar yang disederhanakan. 2. Penggunaan Pendekatan Sederhana: - Bank yang memiliki eksposur correlation trading positions tidak diperbolehkan menggunakan pendekatan standar yang disederhanakan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Perhitungan ATMR: - Bank harus melakukan perhitungan ATMR untuk Risiko Pasar sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam surat edaran ini. 2. Pelaporan: - Bank harus menyusun dan menyampaikan laporan penerapan manajemen risiko dan laporan perhitungan ATMR sesuai dengan format dan pedoman yang ditetapkan. 3. Pengumuman Publikasi: - Bank harus mempublikasikan laporan eksposur risiko dan permodalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Laporan Terkait Regulasi 1. Laporan Penerapan Manajemen Risiko: - Disampaikan kepada OJK sebagai bagian dari penilaian sendiri tingkat kesehatan bank. 2. Laporan Perhitungan ATMR: - Disusun secara bulanan untuk bank individu dan triwulanan untuk bank konsolidasi. 3. Laporan Publikasi Eksposur Risiko: - Diumumkan secara berkala sesuai dengan ketentuan OJK. Kesimpulan Surat Edaran OJK Nomor 23/SEOJK.03/2022 memberikan kerangka kerja yang jelas bagi bank dalam menghitung dan melaporkan ATMR untuk Risiko Pasar, sejalan dengan standar internasional. Kepatuhan terhadap regulasi ini sangat penting untuk memastikan stabilitas dan kesehatan sistem perbankan di Indonesia.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.