24 Tahun 2022

24 Tahun 2022

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Bank Umum

24 Tahun 2022

Tahun

2022

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
24 Tahun 2022
Tahun
2022
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
1 month ago
Dibuat
11 August 2026
Tanggal DiTetapkan
-
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
05 December 2022

Sub Category

Bank Umum

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 7

1992 dirujuk

Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan

Nomor: 10

1998 diubah

Undang-Undang tentang Perbankan Syariah

Nomor: 21

2008 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020

Nomor: 17/POJK.03/2021

2021 dirujuk

Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/19/PBI/2009

Nomor: 12/7/PBI/2010

2010 diubah

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

5 item
Nama / Nomor Tahun

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Rencana Bisnis Bank

Nomor: 5/POJK.03/2016

2016

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Prinsip Kehati-hatian bagi Bank Umum

Nomor: 9/POJK.03/2016

2016

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Stimulus Perekonomian Nasional

Nomor: 11/POJK.03/2020

2020

Peraturan Bank Indonesia tentang Sertifikasi Manajemen Risiko bagi Pengurus dan Pejabat Bank Umum

Nomor: 11/19/PBI/2009

2009

Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia tentang Penyediaan Dana untuk Pengembangan Sumber Daya Manusia Bank Umum

Nomor: 31/310/KEP/DIR

1999

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

2 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

31 Aug 2026 11:49

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24 Tahun 2022 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2022 mengatur tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di Bank Umum. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa bank memiliki SDM yang berintegritas, kompeten, profesional, dan mampu bersaing di era digital. Peraturan ini juga menekankan pentingnya pengelolaan dan pengembangan SDM yang berkelanjutan, serta menetapkan kewajiban bagi bank untuk menyediakan dana untuk pengembangan SDM. Poin-Poin Utama 1. Pengelolaan dan Pengembangan SDM: - Bank wajib melakukan pengelolaan dan pengembangan SDM secara berkelanjutan. - Pengembangan SDM harus disesuaikan dengan visi, misi, dan strategi bisnis bank. 2. Kewajiban Penyediaan Dana: - Bank wajib menyediakan dana minimal 3,5% dari total beban gaji kotor tahun sebelumnya untuk pengembangan SDM. 3. Sertifikasi Kompetensi: - Bank wajib melaksanakan Sertifikasi Kompetensi Kerja di sektor perbankan yang ditetapkan oleh OJK. - Sertifikasi ini mencakup berbagai bidang seperti manajemen risiko, kepatuhan, dan teknologi informasi. 4. Identifikasi Jabatan Kritikal: - Bank harus mengidentifikasi fungsi dan jabatan kritikal serta memastikan SDM di posisi tersebut memiliki kompetensi yang sesuai. 5. Laporan dan Pemantauan: - Bank wajib menyusun rencana pengembangan SDM dan melaporkan realisasi pengembangan tersebut dalam laporan rencana bisnis bank. Larangan 1. Pelanggaran Kewajiban: - Bank yang tidak memenuhi kewajiban pengelolaan dan pengembangan SDM dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk teguran tertulis, larangan melakukan kegiatan usaha baru, dan penurunan tingkat kesehatan bank. 2. Ketidakpatuhan pada Sertifikasi: - Bank yang tidak melaksanakan Sertifikasi Kompetensi Kerja dapat dikenakan sanksi yang sama. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pengelolaan SDM: - Bank harus memiliki sistem dan prosedur internal untuk memantau pengembangan SDM secara berkelanjutan. 2. Penyediaan Dana: - Bank harus mengalokasikan dana untuk pengembangan SDM sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 3. Pelaksanaan Sertifikasi: - Bank harus memastikan bahwa SDM mengikuti program sertifikasi yang relevan dan pemeliharaan kompetensi secara berkala. 4. Penyusunan Laporan: - Bank wajib menyusun dan mengadministrasikan laporan mengenai rencana dan realisasi pengembangan SDM. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Rencana Pengembangan SDM: - Harus mencakup proyeksi jumlah SDM yang akan mengikuti program pengembangan dan alokasi dana. 2. Laporan Realisasi Pengembangan SDM: - Harus mencakup jumlah SDM yang telah mengikuti program pengembangan dan dana yang telah digunakan. 3. Laporan Pemantauan: - Bank harus melakukan pemantauan terhadap SDM yang mengikuti program pengembangan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Kesimpulan POJK Nomor 24 Tahun 2022 merupakan langkah penting dalam meningkatkan kualitas SDM di sektor perbankan Indonesia. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan bank dapat lebih kompetitif dan mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan pasar yang terus berubah.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.