No. 59/POJK.03/2020

No. 59/POJK.03/2020

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Persyaratan dan Tata Cara Pemisahan Unit Usaha Syariah

No. 59/POJK.03/2020

Tahun

2020

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 59/POJK.03/2020
Tahun
2020
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
1 month ago
Dibuat
11 August 2026
Tanggal DiTetapkan
-
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
16 December 2020

Sub Category

Bank Umum

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Perbankan Syariah

Nomor: 21

2008 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

2 file
Progress parse dokumen 2/2

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

31 Aug 2026 13:52

Short Review of POJK No. 59/POJK.03/2020 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 59/POJK.03/2020 mengatur tentang persyaratan dan tata cara pemisahan unit usaha syariah (UUS) menjadi bank umum syariah (BUS). Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan industri perbankan syariah yang stabil, berdaya saing, dan mampu menghadapi tantangan industri perbankan yang semakin kompleks. Poin-Poin Utama 1. Definisi: - Bank Umum Konvensional (BUK) dan Bank Umum Syariah (BUS). - Unit Usaha Syariah (UUS) sebagai unit dari BUK yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah. - Pemisahan sebagai proses untuk mendirikan BUS baru atau mengalihkan UUS ke BUS yang sudah ada. 2. Prosedur Pemisahan: - Pemisahan dapat dilakukan dengan mendirikan BUS baru atau mengalihkan hak dan kewajiban UUS kepada BUS yang sudah ada. - Harus memenuhi syarat modal minimum dan rasio non-performing financing. 3. Persyaratan Modal: - Modal disetor untuk BUS baru minimal Rp1 triliun, dan untuk BUS yang menjadi perusahaan induk minimal Rp3 triliun. 4. Izin dan Persetujuan: - Pendirian BUS hasil pemisahan memerlukan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). - Proses izin dibagi menjadi dua tahap: persetujuan prinsip dan izin usaha. 5. Sanksi: - Sanksi administratif bagi BUK atau BUS yang tidak memenuhi ketentuan, termasuk denda dan larangan ekspansi. 6. Laporan dan Pengawasan: - BUS hasil pemisahan wajib melaporkan kegiatan usaha dan pemisahan kepada OJK. - OJK memiliki wewenang untuk meminta dokumen tambahan dan melakukan penilaian terhadap calon pengurus BUS. Larangan - BUK yang memiliki UUS tidak boleh melakukan ekspansi kegiatan usaha jika dikenakan sanksi administratif. - BUS hasil pemisahan yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan dapat dikenakan denda. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pengajuan Permohonan: - BUK yang memiliki UUS harus mengajukan permohonan persetujuan prinsip dan izin usaha kepada OJK. - Menyampaikan dokumen yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2. Pelaksanaan Kegiatan Usaha: - BUS hasil pemisahan harus melaksanakan kegiatan usaha dalam waktu 20 hari kerja setelah mendapatkan izin usaha. 3. Pencabutan Izin: - BUK harus mengajukan permohonan pencabutan izin usaha UUS setelah hak dan kewajiban dialihkan kepada BUS. Laporan Terkait - Laporan posisi keuangan dan kinerja keuangan harus disampaikan kepada OJK. - BUS hasil pemisahan wajib melaporkan pelaksanaan kegiatan usaha dan pemisahan kepada OJK dalam waktu yang ditentukan. Kesimpulan POJK No. 59/POJK.03/2020 memberikan kerangka hukum yang jelas untuk pemisahan unit usaha syariah menjadi bank umum syariah, dengan penekanan pada stabilitas, efisiensi, dan kepatuhan terhadap regulasi. Bank yang terlibat dalam pemisahan harus mematuhi prosedur dan persyaratan yang ditetapkan untuk memastikan kelancaran proses dan menghindari sanksi.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.