No. 24/SEOJK.03/2020

No. 24/SEOJK.03/2020

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Perubahan Atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perkreditan Rakyat

No. 24/SEOJK.03/2020

Tahun

2020

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 24/SEOJK.03/2020
Tahun
2020
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
1 month ago
Dibuat
11 August 2026
Tanggal DiTetapkan
14 December 2020
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
14 December 2020

Sub Category

Bank Umum

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pelaporan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 13/POJK.03/2019

2019 disebut

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perkreditan Rakyat

Nomor: 4/POJK.03/2015

2015 dirujuk

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perkreditan Rakyat

Nomor: 5/SEOJK.03/2016

2016 diubah

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file
Progress parse dokumen 1/1

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

31 Aug 2026 13:58

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 24/SEOJK.03/2020 mengatur perubahan terhadap SEOJK Nomor 5/SEOJK.03/2016 mengenai penerapan tata kelola bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pemantauan penerapan tata kelola BPR, sejalan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2019 tentang Pelaporan BPR dan BPRS. Poin-Poin Utama 1. Laporan Penerapan Tata Kelola: BPR diwajibkan menyampaikan laporan penerapan tata kelola secara daring melalui Sistem Pelaporan OJK. 2. Transparansi: Laporan harus mencakup transparansi penerapan tata kelola dan hasil penilaian sendiri (self-assessment). 3. Rasio Gaji: Penjelasan mengenai rasio gaji tertinggi dan terendah di BPR, termasuk perbandingan antara pegawai, direksi, dan dewan komisaris. 4. Frekuensi Rapat: BPR harus melaporkan frekuensi rapat dewan komisaris dan tingkat kehadiran anggota. 5. Penyimpangan Internal: Laporan mengenai jumlah penyimpangan internal yang terjadi di BPR. 6. Permasalahan Hukum: BPR harus melaporkan permasalahan hukum yang dihadapi dan upaya penyelesaiannya. Larangan - Tidak menyampaikan laporan penerapan tata kelola sesuai ketentuan yang berlaku. - Mengabaikan transparansi dalam pengungkapan informasi terkait tata kelola. - Melakukan transaksi yang mengandung benturan kepentingan tanpa pengungkapan yang jelas. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyampaian Laporan: BPR harus menyampaikan laporan penerapan tata kelola setiap tahun melalui Sistem Pelaporan OJK. 2. Self-Assessment: Melakukan penilaian sendiri terhadap penerapan tata kelola dan menyertakan hasilnya dalam laporan. 3. Pengungkapan Informasi: Mengungkapkan semua aspek yang relevan terkait tata kelola, termasuk hubungan keuangan dan kepemilikan saham. 4. Rapat Dewan Komisaris: Melaksanakan rapat secara rutin dan melaporkan frekuensi serta tingkat kehadiran anggota. Laporan-Laporan Terkait - Laporan Penerapan Tata Kelola: Harus mencakup transparansi, hasil penilaian sendiri, rasio gaji, dan frekuensi rapat. - Laporan Penyimpangan Internal: Menyajikan data mengenai kasus penyimpangan yang terjadi. - Laporan Permasalahan Hukum: Menyediakan informasi mengenai masalah hukum yang dihadapi dan langkah-langkah penyelesaiannya. - Laporan Transaksi Benturan Kepentingan: Mengungkapkan transaksi yang melibatkan pihak-pihak dengan benturan kepentingan. Regulasi Acuan yang Berlaku - POJK Nomor 4/POJK.03/2015: Tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perkreditan Rakyat. - POJK Nomor 13/POJK.03/2019: Tentang Pelaporan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. - SEOJK Nomor 5/SEOJK.03/2016: Tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perkreditan Rakyat. Regulasi ini merupakan acuan penting bagi BPR dalam menjalankan tata kelola yang baik dan transparan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.