No. 23 Tahun 2022

No. 23 Tahun 2022

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Perkreditan Rakyat dan Batas Maksimum Penyaluran Dana Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

No. 23 Tahun 2022

Tahun

2022

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 23 Tahun 2022
Tahun
2022
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
1 month ago
Dibuat
11 August 2026
Tanggal DiTetapkan
-
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
23 November 2022

Sub Category

Bank Umum BPR Perbankan Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 7

1992 dirujuk

Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan

Nomor: 10

1998 diubah

Undang-Undang tentang Perbankan Syariah

Nomor: 21

2008 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

2 file
Progress parse dokumen 2/2

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

31 Aug 2026 11:59

Short Review of POJK No. 23/2022 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 23 Tahun 2022 mengatur batas maksimum pemberian kredit oleh Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan batas maksimum penyaluran dana oleh Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Regulasi ini bertujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dengan meningkatkan kredit kepada sektor riil, sambil tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan pengelolaan risiko. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - BPR adalah bank konvensional yang tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. - BPRS adalah bank syariah yang juga tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. - Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) dan Batas Maksimum Penyaluran Dana (BMPD) ditetapkan berdasarkan modal masing-masing bank. 2. Prinsip Kehati-Hatian: - BPR dan BPRS wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit dan penyaluran dana. 3. Larangan: - Dilarang memberikan kredit atau penyaluran dana yang melanggar BMPK atau BMPD. - Dilarang membuat perikatan yang mengakibatkan pelanggaran BMPK atau BMPD. 4. Sanksi: - Pelanggaran terhadap ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penurunan tingkat kesehatan, atau larangan bagi pihak utama. 5. Pengelolaan Risiko: - Penyediaan dana kepada pihak terkait dibatasi maksimal 10% dari modal. - Penyediaan dana kepada pihak tidak terkait dibatasi maksimal 20% untuk individu dan 30% untuk kelompok. 6. Pelaporan dan Penyelesaian: - BPR dan BPRS wajib menyampaikan laporan mengenai BMPK dan BMPD secara daring. - Rencana tindak untuk penyelesaian pelanggaran harus disampaikan dalam waktu yang ditentukan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penerapan Prinsip Kehati-Hatian: - BPR dan BPRS harus memastikan bahwa semua pemberian kredit dan penyaluran dana dilakukan dengan mempertimbangkan risiko. 2. Monitoring dan Pelaporan: - Melakukan monitoring secara berkala terhadap BMPK dan BMPD dan melaporkan hasilnya kepada OJK. 3. Penyusunan Rencana Tindak: - Menyusun dan menyampaikan rencana tindak untuk mengatasi pelanggaran BMPK atau BMPD dalam waktu yang ditentukan. 4. Pendidikan dan Pelatihan: - Memberikan pendidikan dan pelatihan kepada staf mengenai kepatuhan terhadap regulasi ini. Laporan Terkait - Laporan Bulanan: - BPR dan BPRS harus menyampaikan laporan bulanan mengenai BMPK dan BMPD kepada OJK. - Laporan Rencana Tindak: - Laporan mengenai rencana tindak untuk penyelesaian pelanggaran harus disampaikan dalam waktu 20 hari kerja setelah pelanggaran teridentifikasi. Kesimpulan POJK No. 23 Tahun 2022 memberikan kerangka kerja yang jelas untuk pengelolaan risiko dalam pemberian kredit dan penyaluran dana oleh BPR dan BPRS. Dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan pengelolaan risiko yang baik, diharapkan dapat meningkatkan stabilitas dan kinerja lembaga keuangan ini dalam mendukung pertumbuhan ekonomi.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.