No. 22 Tahun 2022

No. 22 Tahun 2022

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Kegiatan Penyertaan Modal Oleh Bank Umum

No. 22 Tahun 2022

Tahun

2022

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 22 Tahun 2022
Tahun
2022
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
1 month ago
Dibuat
11 August 2026
Tanggal DiTetapkan
-
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
02 November 2022

Sub Category

Bank Umum

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 7

1992 dirujuk

Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 10

1998 dirujuk

Undang-Undang tentang Perbankan Syariah

Nomor: 21

2008 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Kegiatan Penyertaan Modal

Nomor: 36/POJK.03/2017

2017

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file
Progress parse dokumen 1/1

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

31 Aug 2026 11:57

Short Review of Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2022 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 22 Tahun 2022 mengatur kegiatan penyertaan modal oleh bank umum di Indonesia. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan ketahanan, daya saing, dan efisiensi perbankan nasional, serta memberikan keleluasaan dalam pelaksanaan kegiatan penyertaan modal dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - Penyertaan Modal: Penanaman dana dalam bentuk saham atau surat utang konversi. - Penyertaan Modal Sementara: Penanaman dana untuk mengatasi kegagalan kredit. - Investee: Perusahaan yang menerima penyertaan modal. 2. Manajemen Risiko: - Bank wajib menerapkan manajemen risiko dalam kegiatan penyertaan modal sesuai regulasi OJK. 3. Batasan Penyertaan Modal: - Maksimum 35% dari modal bank untuk seluruh portofolio penyertaan modal. - Penyertaan modal hanya diperbolehkan pada perusahaan yang bergerak di bidang keuangan. 4. Larangan: - Bank konvensional tidak boleh melakukan penyertaan modal di luar sektor keuangan. - Bank syariah dilarang melakukan penyertaan modal di perusahaan non-syariah. 5. Divestasi: - Bank wajib melakukan divestasi jika penyertaan modal mengakibatkan penurunan permodalan atau berdasarkan perintah OJK. 6. Pelaporan dan Sanksi: - Bank wajib melaporkan realisasi penyertaan modal dan divestasi dalam waktu 5 hari kerja. - Sanksi administratif bagi bank yang melanggar ketentuan, termasuk denda dan teguran tertulis. Larangan 1. Penyertaan Modal: - Dilarang melakukan penyertaan modal pada perusahaan pemegang saham bank. - Dilarang melakukan penyertaan modal yang mengakibatkan kewajiban tidak terbatas. 2. Kegiatan Penyertaan Modal: - Unit usaha syariah dan kantor cabang luar negeri dilarang melakukan kegiatan penyertaan modal. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Manajemen Risiko: - Bank harus menerapkan manajemen risiko yang efektif dan memiliki kebijakan tertulis terkait penyertaan modal. 2. Pelaporan: - Bank wajib menyampaikan laporan realisasi penyertaan modal dan divestasi kepada OJK dalam waktu yang ditentukan. 3. Rencana Tindak: - Jika terjadi pelampauan batasan penyertaan modal, bank harus menyampaikan rencana tindak kepada OJK. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Realisasi Penyertaan Modal: - Memuat informasi mengenai profil Investee, tanggal efektif, dan kesesuaian dengan izin yang diberikan. 2. Laporan Realisasi Divestasi: - Memuat informasi mengenai pelaksanaan divestasi dan kesesuaian dengan rencana yang disetujui. 3. Dokumen Permohonan Izin: - Memuat analisis kondisi keuangan bank, rencana penyertaan modal, dan penerapan manajemen risiko. Kesimpulan Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2022 memberikan kerangka kerja yang jelas bagi bank dalam melakukan kegiatan penyertaan modal. Dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko, diharapkan kegiatan ini dapat meningkatkan daya saing dan efisiensi perbankan di Indonesia. Bank harus mematuhi ketentuan yang ada untuk menghindari sanksi administratif dan menjaga kesehatan finansial mereka.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.