No. 48/POJK.03/2020

No. 48/POJK.03/2020

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019

No. 48/POJK.03/2020

Tahun

2020

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 48/POJK.03/2020
Tahun
2020
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
11 August 2026
Tanggal DiTetapkan
01 December 2020
Tanggal DiUndangkan
03 December 2020
Tanggal Berlaku
03 December 2020

Sub Category

Bank Umum

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 7

1992 dirujuk

Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 10

1998 dirujuk

Undang-Undang tentang Perbankan Syariah

Nomor: 21

2008 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019

Nomor: 11/POJK.03/2020

2020 diubah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah

Nomor: 16/POJK.03/2014

2014 diubah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum Syariah

Nomor: 21/POJK.03/2014

2014 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas Bagi Bank Umum

Nomor: 42/POJK.03/2015

2015 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum

Nomor: 11/POJK.03/2016

2016 diubah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Pendanaan Stabil Bersih Bagi Bank Umum

Nomor: 50/POJK.03/2017

2017 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kualitas Aset Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif Bank Perkreditan Rakyat

Nomor: 33/POJK.03/2018

2018 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kualitas Aset Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Nomor: 29/POJK.03/2019

2019 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum

Nomor: 40/POJK.03/2019

2019 dirujuk

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah

Nomor: 10/SEOJK.03/2014

2014 dirujuk

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum

Nomor: 14/SEOJK.03/2017

2017 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia tentang Penyediaan Dana untuk Pengembangan Sumber Daya Manusia Bank Umum

Nomor: 31/310/KEP/DIR

-

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file
Progress parse dokumen 1/1

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

31 Aug 2026 14:07

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 48/POJK.03/2020 merupakan perubahan atas Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 yang bertujuan untuk memberikan stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan countercyclical dalam menghadapi dampak penyebaran COVID-19. Peraturan ini mengatur langkah-langkah yang harus diambil oleh bank untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendukung pertumbuhan ekonomi, terutama bagi debitur yang terdampak pandemi. Poin-Poin Utama 1. Tujuan Peraturan: Mendorong optimalisasi kinerja perbankan, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi. 2. Kebijakan untuk Debitur: Bank dapat menerapkan kebijakan yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi bagi debitur yang terdampak COVID-19, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). 3. Restrukturisasi Kredit: Bank dapat melakukan restrukturisasi kredit/pembiayaan untuk debitur yang terdampak, dengan penetapan kualitas aset yang lebih fleksibel. 4. Manajemen Risiko: Bank wajib memperhatikan manajemen risiko dalam penerapan kebijakan restrukturisasi. 5. Pelaporan: Bank diwajibkan untuk melaporkan restrukturisasi kredit dan kualitas aset yang terpengaruh oleh COVID-19. 6. Batas Waktu: Kebijakan ini berlaku hingga 31 Maret 2022. Larangan 1. Penyalahgunaan Kebijakan: Bank dilarang melakukan penyalahgunaan dalam penerapan ketentuan yang dapat mengarah pada moral hazard. 2. Kebijakan Tanpa Persetujuan: Bank tidak boleh menerapkan kebijakan likuiditas dan permodalan tanpa persetujuan OJK. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Identifikasi Debitur: Bank harus mengidentifikasi debitur yang terkena dampak COVID-19 dan melakukan penilaian terhadap kemampuan debitur untuk bertahan. 2. Restrukturisasi: Melakukan restrukturisasi kredit/pembiayaan dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. 3. Pelaporan: Menyampaikan laporan berkala kepada OJK mengenai restrukturisasi yang dilakukan, termasuk laporan triwulanan dan bulanan. 4. Uji Ketahanan: Melakukan uji ketahanan secara berkala terhadap potensi penurunan kualitas kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Stimulus Kredit atau Pembiayaan: Laporan yang menyampaikan informasi mengenai debitur yang menerima stimulus berdasarkan ketepatan pembayaran. 2. Laporan Rekapitulasi Stimulus Kredit atau Pembiayaan Restrukturisasi: Laporan yang merangkum data restrukturisasi yang dilakukan oleh bank. 3. Laporan Kualitas Aset: Laporan mengenai kualitas aset yang direstrukturisasi dan penilaian terhadap debitur yang terkena dampak. Regulasi Acuan yang Berlaku 1. Undang-Undang Perbankan: UU No. 7 Tahun 1992 dan UU No. 10 Tahun 1998. 2. Peraturan OJK Terkait Manajemen Risiko: Peraturan mengenai penerapan manajemen risiko bagi bank umum dan syariah. 3. Peraturan OJK Terkait Kualitas Aset: Peraturan mengenai penilaian kualitas aset bank umum dan syariah. Peraturan ini diharapkan dapat memberikan dukungan yang diperlukan bagi sektor perbankan dan debitur dalam menghadapi tantangan yang ditimbulkan oleh pandemi COVID-19.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.