No. 45 /POJK.03/2020

No. 45 /POJK.03/2020

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Konglomerasi Keuangan

No. 45 /POJK.03/2020

Tahun

2020

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 45 /POJK.03/2020
Tahun
2020
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
11 August 2026
Tanggal DiTetapkan
14 October 2020
Tanggal DiUndangkan
16 October 2020
Tanggal Berlaku
16 October 2020

Sub Category

Peraturan Lainnya - Perbankan

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 7

1992 dirujuk

Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 10

1998 dirujuk

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 dirujuk

Undang-Undang tentang Perbankan Syariah

Nomor: 21

2008 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Perasuransian

Nomor: 40

2014 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

2 item
Nama / Nomor Tahun

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan

Nomor: 17/POJK.03/2014

2014

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Tata Kelola Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan

Nomor: 18/POJK.03/2014

2014

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file
Progress parse dokumen 1/1

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

31 Aug 2026 14:13

Short Review: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45/POJK.03/2020 tentang Konglomerasi Keuangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 45/POJK.03/2020 mengatur tentang konglomerasi keuangan di Indonesia. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan industri jasa keuangan yang sehat dan berdaya saing tinggi, serta untuk meningkatkan pengawasan berbasis risiko terhadap lembaga jasa keuangan (LJK) yang tergabung dalam konglomerasi keuangan. Poin-Poin Utama: 1. Definisi Konglomerasi Keuangan: Konglomerasi keuangan adalah kelompok LJK yang memiliki keterkaitan kepemilikan dan/atau pengendalian, dengan total aset lebih dari Rp100 triliun dan beroperasi di lebih dari satu jenis LJK. 2. Kriteria Konglomerasi Keuangan: - Total aset grup harus lebih besar atau sama dengan Rp100 triliun. - Harus melibatkan lebih dari satu jenis LJK. 3. Piagam Korporasi: - Entitas Utama wajib menyusun Piagam Korporasi yang mencakup tujuan, struktur, dan tanggung jawab pengelolaan konglomerasi. - Piagam Korporasi harus disampaikan kepada OJK. 4. Sanksi: - Keterlambatan dalam menyampaikan Piagam Korporasi akan dikenakan denda Rp1 juta per hari, maksimal Rp30 juta. - Pelanggaran terhadap ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran atau larangan sebagai pihak utama. 5. Pengecualian: Hubungan antar LJK yang dimiliki dan dikendalikan oleh Pemerintah Pusat dikecualikan dari pengertian konglomerasi keuangan. Larangan: - Tidak menyusun dan menyampaikan Piagam Korporasi sesuai ketentuan. - Mengabaikan kewajiban pelaporan kepada OJK. - Melanggar ketentuan yang berhubungan dengan pengendalian dan pengelolaan konglomerasi keuangan. Tindakan yang Harus Dilakukan: 1. Penyusunan Piagam Korporasi: Entitas Utama harus menyusun dan menyampaikan Piagam Korporasi kepada OJK paling lambat 31 Desember 2020, dan melaporkan setiap perubahan dalam waktu satu bulan. 2. Pelaporan: LJK dalam konglomerasi keuangan wajib melaporkan posisi aset dan kinerja keuangan secara berkala kepada OJK. 3. Kepatuhan terhadap Kriteria: Memastikan bahwa konglomerasi keuangan memenuhi kriteria yang ditetapkan, termasuk total aset dan jenis LJK yang terlibat. Laporan-Laporan Terkait: - Laporan keuangan yang diaudit harus disampaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. - Laporan hasil pemantauan terhadap pelaksanaan sinergi perbankan bagi konglomerasi keuangan yang tidak lagi memenuhi kriteria. Kesimpulan: Peraturan OJK Nomor 45/POJK.03/2020 memberikan kerangka kerja yang jelas untuk pengelolaan konglomerasi keuangan di Indonesia, dengan fokus pada stabilitas sistem keuangan dan pengawasan berbasis risiko. Ketaatan terhadap peraturan ini sangat penting untuk menjaga integritas dan kesehatan industri jasa keuangan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.