No. 19 Tahun 2022

No. 19 Tahun 2022

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan Pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana

No. 19 Tahun 2022

Tahun

2022

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 19 Tahun 2022
Tahun
2022
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
1 month ago
Dibuat
11 August 2026
Tanggal DiTetapkan
-
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
28 October 2022

Sub Category

Peraturan Lainnya - Perbankan

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 7

1992 dirujuk

Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 10

1998 dirujuk

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 dirujuk

Undang-Undang tentang Perbankan Syariah

Nomor: 21

2008 dirujuk

Undang-Undang tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia

Nomor: 2

2009 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Lembaga Keuangan Mikro

Nomor: 1

2013 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

14 item
Nama / Nomor Tahun

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura

Nomor: 35/POJK.05/2015

2015

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan

Nomor: 4/POJK.05/2018

2018

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kualitas Aset Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif Bank Perkreditan Rakyat

Nomor: 33/POJK.03/2018

2018

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan

Nomor: 35/POJK.05/2018

2018

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan

Nomor: 10/POJK.05/2019

2019

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pengawasan PT Permodalan Nasional Madani (Persero)

Nomor: 16/POJK.05/2019

2019

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kualitas Aset Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Nomor: 29/POJK.03/2019

2019

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum

Nomor: 40/POJK.03/2019

2019

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur

Nomor: 46/POJK.05/2020

2020

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro

Nomor: 19/POJK.05/2021

2021

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah

Nomor: 2/POJK.03/2022

2022

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia

Nomor: 9/POJK.05/2022

2022

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi

Nomor: 10/POJK.05/2022

2022

Peraturan Bank Indonesia tentang Peraturan Pelaksanaan Penanganan Khusus Permasalahan Perbankan Pascabencana Nasional di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias, Provinsi Sumatera Utara

Nomor: 10/39/PBI/2008

2008

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

2 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

31 Aug 2026 13:10

Short Review of POJK No. 19 Tahun 2022 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 19 Tahun 2022 mengatur perlakuan khusus bagi lembaga jasa keuangan (LJK) di daerah dan sektor tertentu yang terkena dampak bencana. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mendukung pemulihan ekonomi di daerah yang terdampak bencana, baik yang disebabkan oleh faktor alam maupun nonalam. Perlakuan khusus ini mencakup kebijakan penetapan kualitas aset dan restrukturisasi kredit atau pembiayaan. Poin-Poin Utama 1. Definisi LJK: Termasuk bank, industri pasar modal, dan lembaga jasa keuangan nonbank. 2. Kriteria Bencana: Peristiwa yang mengancam kehidupan masyarakat, menyebabkan kerugian harta benda, dan memengaruhi kondisi ekonomi. 3. Perlakuan Khusus: Diberikan kepada LJK di daerah atau sektor tertentu yang terkena dampak bencana, termasuk kebijakan penetapan kualitas aset dan restrukturisasi kredit. 4. Kualitas Aset: Penetapan kualitas aset dapat didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok dan bunga, dengan plafon maksimal Rp10 miliar. 5. Restrukturisasi Kredit: Dapat dilakukan untuk kredit yang diberikan sebelum atau setelah debitur terkena dampak bencana, dengan kualitas ditetapkan lancar setelah restrukturisasi. 6. Penyediaan Dana Baru: Bank dapat memberikan kredit atau pembiayaan baru kepada debitur yang terkena dampak bencana. Larangan 1. Penyalahgunaan Perlakuan Khusus: Dilarang melakukan penyalahgunaan dalam penerapan perlakuan khusus yang dapat menyebabkan moral hazard. 2. Pelanggaran Prinsip Kehati-hatian: LJK harus tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam setiap tindakan yang diambil terkait perlakuan khusus. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penetapan Daerah dan Sektor: OJK harus menetapkan daerah dan sektor tertentu yang terkena dampak bencana. 2. Pelaporan: LJK wajib melaporkan kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi dalam sistem layanan informasi keuangan. 3. Penerapan Manajemen Risiko: LJK harus menerapkan manajemen risiko sesuai dengan peraturan yang berlaku. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Kualitas Aset: LJK harus menyusun laporan mengenai kualitas aset yang mencakup kredit dan pembiayaan yang diberikan kepada debitur yang terkena dampak bencana. 2. Laporan Restrukturisasi: LJK harus melaporkan semua restrukturisasi yang dilakukan dalam sistem layanan informasi keuangan. 3. Laporan Penyediaan Dana Baru: Setiap penyediaan dana baru kepada debitur harus dilaporkan dengan jelas. Regulasi Acuan yang Berlaku 1. UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. 2. UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. 3. UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. 4. UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. 5. Peraturan OJK terkait manajemen risiko dan penilaian kualitas aset. Peraturan ini diharapkan dapat memberikan dukungan yang diperlukan bagi lembaga jasa keuangan dan debitur yang terdampak bencana, serta mempercepat pemulihan ekonomi di daerah yang terkena dampak.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.