No. 10/SEOJK.03/2020

No. 10/SEOJK.03/2020

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Transparansi dan Publikasi Laporan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah

No. 10/SEOJK.03/2020

Tahun

2020

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 10/SEOJK.03/2020
Tahun
2020
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
12 August 2026
Tanggal DiTetapkan
01 July 2020
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
01 July 2020

Sub Category

Bank Umum Perbankan Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank

Nomor: 37/POJK.03/2019

2019 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah

Nomor: 10/SEOJK.03/2017

2017

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

2 file
Progress parse dokumen 2/2

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

31 Aug 2026 14:24

Short Review: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/SEOJK.03/2020 Surat Edaran ini mengatur tentang transparansi dan publikasi laporan bagi Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) di Indonesia. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa informasi keuangan dan kinerja bank disampaikan secara jelas dan akurat kepada publik, sehingga meningkatkan kepercayaan dan transparansi dalam sektor perbankan syariah. Poin-Poin Utama 1. Laporan Publikasi: - BUS wajib menyusun dan mengumumkan laporan publikasi keuangan dan informasi kinerja secara berkala (bulanan, triwulanan, tahunan). - UUS menyusun laporan publikasi keuangan dan informasi kinerja secara triwulanan dan tahunan. 2. Format dan Bahasa: - Laporan harus disajikan dalam Bahasa Indonesia dan dapat disertakan dalam bahasa asing, dengan informasi yang sama. - Format laporan merupakan standar minimum yang harus dipenuhi, dan akun dengan saldo nihil harus dicantumkan dengan garis pendek. 3. Informasi yang Harus Disertakan: - Laporan publikasi harus mencakup informasi tentang eksposur risiko, permodalan, dan fakta material. - BUS yang merupakan emiten juga harus memenuhi ketentuan laporan tahunan sesuai dengan peraturan yang berlaku. 4. Kewajiban Penandatanganan: - Laporan triwulanan UUS harus ditandatangani oleh anggota direksi dan satu anggota Dewan Pengawas Syariah (DPS). 5. Pengawasan dan Penilaian: - BUS dan UUS harus melakukan pengungkapan informasi kuantitatif mengenai eksposur risiko yang dihadapi, termasuk risiko kredit, pasar, likuiditas, dan operasional. Larangan - Tidak menyajikan laporan publikasi dalam format yang ditentukan. - Mengabaikan kewajiban untuk menyampaikan informasi yang diperlukan dalam laporan publikasi. - Menggunakan informasi yang berbeda antara laporan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Laporan: - Menyusun laporan publikasi sesuai dengan pedoman yang ditetapkan dalam Surat Edaran ini. - Memastikan semua laporan ditandatangani oleh pihak yang berwenang. 2. Pengumuman: - Mengumumkan laporan di situs web bank dan media lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 3. Pemeliharaan Data: - Menyimpan laporan publikasi di situs web selama minimal 5 tahun. 4. Audit dan Verifikasi: - Melakukan audit internal untuk memastikan keakuratan informasi yang disajikan dalam laporan publikasi. Laporan Terkait Regulasi - Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37/POJK.03/2019: Menjadi acuan utama dalam penyusunan laporan publikasi. - Pedoman Penyusunan Laporan Publikasi: Tercantum dalam lampiran Surat Edaran ini, memberikan rincian lebih lanjut tentang format dan isi laporan yang harus disiapkan oleh BUS dan UUS. Dengan mengikuti ketentuan dalam Surat Edaran ini, diharapkan BUS dan UUS dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam laporan keuangan mereka, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap industri perbankan syariah di Indonesia.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.