No. 9 /SEOJK.03/2020

No. 9 /SEOJK.03/2020

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Transparansi dan Publikasi Laporan Bank Umum Konvensional

No. 9 /SEOJK.03/2020

Tahun

2020

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 9 /SEOJK.03/2020
Tahun
2020
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
12 August 2026
Tanggal DiTetapkan
30 June 2020
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
30 July 2020

Sub Category

Bank Umum

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank

Nomor: 37/POJK.03/2019

2019 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file
Progress parse dokumen 1/1

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

31 Aug 2026 14:27

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 9/SEOJK.03/2020 mengatur tentang transparansi dan publikasi laporan bagi Bank Umum Konvensional di Indonesia. Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi informasi keuangan bank, serta memberikan panduan dalam penyusunan laporan publikasi yang harus disampaikan kepada publik dan OJK. Poin-Poin Utama 1. Laporan Publikasi: Bank wajib menyusun dan mengumumkan laporan publikasi yang mencakup: - Laporan keuangan dan kinerja keuangan. - Eksposur risiko dan permodalan. - Informasi material. - Suku bunga dasar kredit. - Laporan lainnya. 2. Bahasa dan Format: - Laporan harus disusun dalam Bahasa Indonesia dan jika menggunakan bahasa asing, informasi harus konsisten. - Format laporan adalah standar minimum yang harus dipenuhi. 3. Pengungkapan Akun: - Akun dengan saldo nihil harus dicantumkan dengan garis pendek (-). - Bank yang memiliki Unit Usaha Syariah (UUS) harus menyajikan laporan sesuai ketentuan yang berlaku. 4. Ketentuan Umum: - Laporan harus disusun sesuai dengan pedoman yang ditetapkan dalam lampiran surat edaran. - Bank harus memperhatikan ketentuan terkait pengungkapan risiko dan permodalan. 5. Kepatuhan dan Pelaporan: - Bank wajib melaporkan kepada OJK sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Larangan - Bank tidak boleh menyajikan informasi yang tidak konsisten antara laporan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing. - Tidak boleh mengabaikan ketentuan format laporan yang telah ditetapkan oleh OJK. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Laporan: Bank harus menyusun laporan publikasi sesuai dengan pedoman yang ditetapkan. 2. Pengumuman Laporan: Laporan publikasi harus diumumkan kepada publik dan disampaikan kepada OJK. 3. Kepatuhan Terhadap Format: Memastikan semua laporan mengikuti format dan ketentuan yang telah ditentukan. 4. Pendidikan dan Pelatihan: Memberikan pelatihan kepada staf terkait penyusunan dan pengungkapan laporan publikasi. Laporan Terkait Regulasi - Laporan publikasi keuangan bulanan, triwulanan, dan tahunan. - Laporan eksposur risiko dan permodalan. - Laporan informasi material dan suku bunga dasar kredit. Penutup Regulasi ini mulai berlaku pada 1 Juli 2020 dan diharapkan dapat meningkatkan transparansi serta akuntabilitas bank dalam laporan keuangan mereka. Bank diharapkan untuk mematuhi semua ketentuan yang telah ditetapkan dalam surat edaran ini untuk menjaga kepercayaan publik dan stabilitas sektor keuangan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.