36 /POJK.02/2020

36 /POJK.02/2020

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.04/2014 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan

36 /POJK.02/2020

Tahun

2020

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
36 /POJK.02/2020
Tahun
2020
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
1 month ago
Dibuat
12 August 2026
Tanggal DiTetapkan
-
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
02 June 2020

Sub Category

Sanksi Peraturan Lainnya - OJK (Otoritas Jasa Keuangan)

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan

Nomor: 4/POJK.02/2014

2014 diubah

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file
Progress parse dokumen 1/1

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

31 Aug 2026 14:32

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 4/POJK.02/2014 mengalami perubahan ketiga yang bertujuan untuk memberikan keringanan kepada pelaku industri jasa keuangan yang terdampak oleh pandemi COVID-19. Perubahan ini mencakup penundaan pemberian surat teguran dan pengenaan bunga atas sanksi administratif berupa denda, yang diharapkan dapat membantu menjaga stabilitas sistem keuangan di tengah krisis. Poin-Poin Utama 1. Latar Belakang: Pandemi COVID-19 berdampak negatif pada produktivitas pelaku industri jasa keuangan, mengurangi kemampuan mereka untuk memenuhi kewajiban, termasuk membayar sanksi administratif. 2. Perubahan pada Pasal 7: - Ayat (4): OJK dapat menunda pemberian surat teguran dan pengenaan bunga untuk menjaga stabilitas sistem keuangan. - Ayat (5): Jangka waktu penundaan ditetapkan oleh OJK. 3. Berlaku untuk Sanksi Sejak 1 Januari 2020: Penundaan ini berlaku untuk sanksi yang ditetapkan sejak awal tahun 2020. Larangan - Pelaku industri jasa keuangan tidak boleh mengabaikan kewajiban mereka sepenuhnya, meskipun ada penundaan. - Tidak diperkenankan untuk menganggap penundaan sebagai penghapusan sanksi secara permanen. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pelaporan: Pelaku industri jasa keuangan harus tetap melaporkan kondisi keuangan mereka kepada OJK. 2. Permohonan Penundaan: Jika diperlukan, pelaku harus mengajukan permohonan resmi untuk penundaan sesuai ketentuan yang berlaku. 3. Kepatuhan: Meskipun ada penundaan, pelaku harus tetap berusaha untuk memenuhi kewajiban yang ada. Laporan-Laporan Terkait - Laporan Kinerja Keuangan: Harus disampaikan secara berkala untuk memantau dampak pandemi. - Laporan Permohonan Penundaan: Jika mengajukan penundaan, harus disertakan dengan dokumen pendukung yang relevan. - Laporan Dampak Pandemi: Pelaku diharapkan memberikan laporan mengenai dampak pandemi terhadap operasional dan kinerja mereka. Regulasi Acuan - Peraturan OJK Nomor 4/POJK.02/2014: Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan. - Peraturan OJK tentang Penanganan Krisis Ekonomi: Mengatur langkah-langkah yang dapat diambil oleh OJK dalam situasi krisis. Dengan adanya perubahan ini, diharapkan pelaku industri jasa keuangan dapat lebih mudah beradaptasi dan bertahan di tengah tantangan yang dihadapi akibat pandemi.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.