Perubahan Ketiga Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.04/2014 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan
36 /POJK.02/2020
Tahun
2020
Dokumen
1
Informasi Regulasi
- Nomor Regulasi
- 36 /POJK.02/2020
- Tahun
- 2020
- Jenis Regulasi
-
Peraturan OJK Level 3
- Category
- Perbankan
- Terakhir Diperbarui
- 1 month ago
- Dibuat
- 12 August 2026
- Tanggal DiTetapkan
- -
- Tanggal DiUndangkan
- -
- Tanggal Berlaku
- 02 June 2020
Sub Category
Peraturan Terkait
Regulasi yang saling berkaitan
Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)
| Nama / Nomor | Tahun | Hubungan |
|---|---|---|
|
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan Nomor: 4/POJK.02/2014 |
2014 | diubah |
Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini
Belum ada peraturan dicabut.
Dokumen Tambahan
Dokumen pendukung untuk regulasi ini
-
pojk 36-2020.pdf
Dokumen Pendukung ·PDF Complete
Short Review
Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.
Short Review
31 Aug 2026 14:32
Tanya Kak Vesta
Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.
Belum ada percakapan.
Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.