No. 3/POJK.03/2022

No. 3/POJK.03/2022

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

No. 3/POJK.03/2022

Tahun

2022

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 3/POJK.03/2022
Tahun
2022
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
12 August 2026
Tanggal DiTetapkan
02 March 2022
Tanggal DiUndangkan
04 March 2022
Tanggal Berlaku
04 March 2022

Sub Category

BPR

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 7

1992 dirujuk

Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 10

1998 diubah

Undang-Undang tentang Perbankan Syariah

Nomor: 21

2008 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file
Progress parse dokumen 1/1

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

31 Aug 2026 08:26

Short Review of POJK No. 3/POJK.03/2022 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 3/POJK.03/2022 mengatur tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa BPR dan BPRS dapat menjaga kesehatan finansial dan operasional mereka, serta untuk memberikan kerangka kerja bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam melakukan pengawasan yang efektif. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - BPR dan BPRS diharuskan untuk melakukan penilaian kesehatan secara berkala berdasarkan faktor-faktor seperti profil risiko, tata kelola, rentabilitas, dan permodalan. - Penilaian dilakukan setiap semester untuk posisi akhir bulan Juni dan Desember. 2. Kewajiban BPR dan BPRS: - Memelihara dan meningkatkan tingkat kesehatan dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. - Direksi dan Dewan Komisaris bertanggung jawab untuk memastikan pemantauan dan perbaikan kesehatan bank. 3. Sanksi Administratif: - Pelanggaran terhadap ketentuan dapat mengakibatkan sanksi administratif, termasuk teguran tertulis, larangan ekspansi, dan penghentian sementara kegiatan operasional. - Sanksi mulai berlaku untuk laporan bulan Desember 2023. 4. Laporan dan Penilaian: - Hasil penilaian kesehatan harus dilaporkan kepada OJK dan disetujui oleh Direksi. - OJK juga melakukan penilaian kesehatan secara independen berdasarkan laporan yang disampaikan. 5. Peringkat Komposit: - Penetapan peringkat komposit berdasarkan analisis faktor-faktor penilaian, dengan kategori dari PK-1 (sangat sehat) hingga PK-5 (tidak sehat). Larangan - BPR dan BPRS dilarang untuk tidak melaksanakan penilaian kesehatan sesuai ketentuan. - Dilarang melakukan ekspansi kegiatan usaha jika dikenakan sanksi administratif. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penilaian Mandiri: - Melakukan penilaian kesehatan secara mandiri setiap semester. - Menyampaikan hasil penilaian kepada OJK dalam batas waktu yang ditentukan. 2. Penyampaian Rencana Tindak: - Jika terdapat masalah signifikan, BPR dan BPRS wajib menyampaikan rencana tindak kepada OJK dalam waktu 14 hari kerja. 3. Pelaporan Realisasi: - Menyampaikan laporan realisasi atas rencana tindak dalam waktu 10 hari kerja setelah pelaksanaan. Laporan Terkait - Laporan kesehatan BPR dan BPRS harus disampaikan secara daring melalui sistem pelaporan OJK. - Jika sistem pelaporan belum tersedia, laporan dapat disampaikan secara luring. Kesimpulan POJK No. 3/POJK.03/2022 memberikan kerangka kerja yang jelas untuk penilaian kesehatan BPR dan BPRS, dengan penekanan pada pentingnya manajemen risiko dan tata kelola yang baik. Kewajiban pelaporan dan sanksi yang tegas bertujuan untuk memastikan bahwa lembaga keuangan ini dapat beroperasi dengan sehat dan berkelanjutan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.