No. 34/SEOJK.03/2021

No. 34/SEOJK.03/2021

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Buku Panduan Akuntansi Perbankan Bagi Bank Umum Konvensional

No. 34/SEOJK.03/2021

Tahun

2021

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 34/SEOJK.03/2021
Tahun
2021
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
12 August 2026
Tanggal DiTetapkan
31 December 2021
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
31 December 2021

Sub Category

Bank Umum

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank

Nomor: 37/POJK.03/2019

2019 dirujuk

Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan

0 disebut

PSAK 16 tentang Aset Tetap

0 disebut

PSAK 19 tentang Aset Takberwujud

0 disebut

PSAK 50 tentang Instrumen Keuangan - Penyajian

0 disebut

PSAK 58 tentang Aset Tidak Lancar yang Dikuasai untuk Dijual dan Operasi yang Dihentikan

0 disebut

PSAK 60 tentang Instrumen Keuangan — Pengungkapan

0 disebut

PSAK 68 tentang Pengukuran Nilai Wajar

0 disebut

PSAK 71 tentang Instrumen Keuangan

0 disebut

PSAK 72 tentang Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan

0 disebut

PSAK 73 tentang Sewa

0 disebut

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file
Progress parse dokumen 1/1

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

31 Aug 2026 08:32

Short Review: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/SEOJK.03/2021 Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 34/SEOJK.03/2021 mengatur Buku Panduan Akuntansi Perbankan bagi Bank Umum Konvensional. Surat edaran ini bertujuan untuk memastikan bahwa bank mengikuti standar akuntansi yang berkualitas, sesuai dengan International Financial Reporting Standards (IFRS) dan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang berlaku. Poin-Poin Utama: 1. Tujuan dan Ruang Lingkup: - Menyusun laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berbasis IFRS. - Menyediakan panduan akuntansi atas transaksi perbankan. 2. Ketentuan Umum: - Buku Panduan Akuntansi Keuangan (BPAK) berisi penjabaran PSAK yang relevan untuk industri perbankan. - BPAK menjadi acuan dalam penyusunan laporan keuangan bank. - Perubahan pada standar akuntansi keuangan harus diikuti oleh bank. 3. Pengaturan Transaksi: - Transaksi perbankan harus mengikuti prinsip yang diatur dalam PSAK. - Contoh transaksi dan jurnal akuntansi disediakan sebagai ilustrasi. 4. Pengungkapan dan Transparansi: - Bank diharuskan untuk transparan dalam publikasi laporan keuangan sesuai dengan POJK Nomor 37/POJK.03/2019. 5. Penerapan dan Kewajiban: - Bank harus menerapkan ketentuan dalam surat edaran ini mulai dari tanggal ditetapkan. Larangan: - Bank tidak diperkenankan untuk menyimpang dari ketentuan yang diatur dalam BPAK dan PSAK yang berlaku. - Tidak melakukan pengakuan liabilitas kontinjensi yang tidak memenuhi kriteria PSAK. Tindakan yang Harus Dilakukan: 1. Penyusunan Laporan Keuangan: - Bank harus menyusun laporan keuangan sesuai dengan BPAK dan PSAK yang berlaku. 2. Pelatihan dan Sosialisasi: - Melakukan pelatihan bagi karyawan terkait penerapan BPAK dan PSAK. 3. Audit Internal: - Melakukan audit internal secara berkala untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. 4. Pembaruan Kebijakan: - Memperbarui kebijakan akuntansi bank sesuai dengan perubahan yang ditetapkan oleh OJK. Laporan Terkait Regulasi: - Laporan keuangan harus mencerminkan transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan ketentuan OJK dan PSAK. - Bank wajib melaporkan setiap perubahan yang terjadi dalam kebijakan akuntansi kepada OJK. Kesimpulan: Surat Edaran OJK Nomor 34/SEOJK.03/2021 merupakan langkah penting dalam meningkatkan kualitas laporan keuangan bank di Indonesia. Dengan mengikuti panduan ini, bank diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam laporan keuangan mereka.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.