34/POJK.03/2020

34/POJK.03/2020

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Kebijakan bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Sebagai Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019

34/POJK.03/2020

Tahun

2020

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
34/POJK.03/2020
Tahun
2020
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
12 August 2026
Tanggal DiTetapkan
26 May 2020
Tanggal DiUndangkan
02 June 2020
Tanggal Berlaku
02 June 2020

Sub Category

BPR

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 7

1992 dirujuk

Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 10

1998 diubah

Undang-Undang tentang Perbankan Syariah

Nomor: 21

2008 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

7 item
Nama / Nomor Tahun

Peraturan Bank Indonesia tentang Batas Maksimum Penyaluran Dana Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Nomor: 13/5/PBI/2011

2011

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Perkreditan Rakyat

Nomor: 5/POJK.03/2015

2015

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Nomor: 66/POJK.03/2016

2016

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kewajiban Penyediaan Dana Pendidikan dan Pelatihan untuk Pengembangan Sumber Daya Manusia Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Nomor: 47/POJK.03/2017

2017

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Perkreditan Rakyat

Nomor: 49/POJK.03/2017

2017

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kualitas Aset Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif Bank Perkreditan Rakyat

Nomor: 33/POJK.03/2018

2018

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kualitas Aset Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Nomor: 29/POJK.03/2019

2019

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

2 file
Progress parse dokumen 2/2

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

31 Aug 2026 14:37

Short Review of POJK No. 34/POJK.03/2020 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 34/POJK.03/2020 mengatur kebijakan bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) sebagai respons terhadap dampak penyebaran COVID-19. Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung kinerja BPR dan BPRS dalam menghadapi risiko kredit dan menjaga arus kas yang terpengaruh oleh pandemi. Poin-Poin Utama 1. Kebijakan Umum: - BPR dan BPRS dapat menerapkan kebijakan khusus untuk mengatasi dampak COVID-19. - Kebijakan mencakup pembentukan penyisihan penghapusan aset produktif, perhitungan nilai agunan, penyediaan dana antar bank, dan dana pendidikan. 2. Penyisihan Penghapusan Aset: - BPR dan BPRS dapat membentuk penyisihan penghapusan aset produktif umum. - Kualitas aset produktif yang terpengaruh harus diperhatikan. 3. Agunan yang Diambil Alih: - Penghitungan nilai agunan yang diambil alih sebagai faktor pengurang modal inti. 4. Penyediaan Dana Antar Bank: - BPR dan BPRS dapat melakukan penempatan dana antar bank untuk mengatasi masalah likuiditas. - Penempatan dana dibatasi maksimal 30% dari modal BPR/BPRS. 5. Pelaporan: - BPR dan BPRS wajib menyampaikan laporan penyediaan dana antar bank setiap bulan. 6. Masa Berlaku: - Kebijakan berlaku surut sejak 1 April 2020 hingga 31 Maret 2021. Larangan - BPR dan BPRS tidak boleh mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam menerapkan kebijakan ini. - Penyediaan dana antar bank tidak boleh melebihi batas yang ditentukan tanpa rencana penyelesaian yang jelas. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penerapan Kebijakan: - BPR dan BPRS harus menyesuaikan pedoman internal dan melakukan dokumentasi yang memadai atas kebijakan yang diterapkan. 2. Pelaporan: - Menyampaikan laporan penyediaan dana antar bank paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. 3. Rencana Tindak: - Jika penyediaan dana melebihi batas yang ditentukan, BPR dan BPRS harus menyusun rencana tindak untuk penyelesaian. Laporan Terkait - Laporan penyediaan dana dalam bentuk penempatan dana antar bank harus mencakup informasi lengkap mengenai jumlah penyediaan, kualitas aset, dan rencana penyelesaian. Regulasi Acuan - POJK ini mengacu pada beberapa undang-undang dan peraturan sebelumnya, termasuk: - UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. - UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. - UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Regulasi ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas kepada BPR dan BPRS dalam mengelola risiko yang dihadapi akibat pandemi COVID-19, sambil tetap menjaga prinsip kehati-hatian dalam operasional mereka.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.