No. 30/SEOJK.03/2021

No. 30/SEOJK.03/2021

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Rencana Bisnis Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

No. 30/SEOJK.03/2021

Tahun

2021

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 30/SEOJK.03/2021
Tahun
2021
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
1 month ago
Dibuat
12 August 2026
Tanggal DiTetapkan
14 December 2021
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
14 December 2021

Sub Category

BPR

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Rencana Bisnis Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Nomor: 15/POJK.03/2021

2021 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Rencana Bisnis Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Nomor: 53/SEOJK.03/2016

2016

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file
Progress parse dokumen 1/1

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

31 Aug 2026 08:39

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 30/SEOJK.03/2021 mengatur tentang Rencana Bisnis Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Surat ini menggantikan regulasi sebelumnya dan memberikan pedoman lebih jelas mengenai penyusunan, pelaporan, dan pengawasan Rencana Bisnis BPRS. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa BPRS dapat beroperasi dengan prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, dan sesuai dengan prinsip syariah. Poin-Poin Utama 1. Ketentuan Umum: - BPRS wajib menyusun Rencana Bisnis yang realistis dan komprehensif. - Rencana Bisnis mencakup jangka pendek (1 tahun), menengah (3 tahun), dan panjang (5 tahun). 2. Cakupan Rencana Bisnis: - Mencakup ringkasan eksekutif, strategi bisnis, proyeksi laporan keuangan, target rasio keuangan, rencana penghimpunan dan penyaluran dana, serta rencana permodalan. 3. Penyesuaian dan Perubahan: - OJK dapat meminta penyesuaian Rencana Bisnis jika dinilai berisiko. - BPRS dapat mengubah Rencana Bisnis berdasarkan faktor eksternal dan internal yang signifikan. 4. Laporan Pelaksanaan dan Pengawasan: - Laporan harus disampaikan secara semesteran dan mencakup pencapaian, kendala, dan langkah tindak lanjut. 5. Pelaporan: - Rencana Bisnis dan laporan harus disampaikan melalui sistem pelaporan OJK dalam format yang ditentukan. Larangan - BPRS tidak boleh menyusun Rencana Bisnis yang tidak realistis atau tidak mempertimbangkan risiko yang ada. - Dilarang mengabaikan ketentuan OJK dalam penyampaian laporan dan dokumen terkait Rencana Bisnis. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Rencana Bisnis: - Direksi BPRS harus menyusun Rencana Bisnis sesuai dengan pedoman yang ditetapkan OJK. - Melibatkan Dewan Komisaris untuk persetujuan Rencana Bisnis. 2. Pelaporan: - Menyampaikan Laporan Pelaksanaan dan Pengawasan Rencana Bisnis secara tepat waktu. - Menggunakan format yang telah ditentukan oleh OJK. 3. Monitoring dan Evaluasi: - Melakukan evaluasi berkala terhadap pencapaian Rencana Bisnis dan melakukan penyesuaian jika diperlukan. Laporan Terkait Regulasi Acuan - POJK Nomor 15/POJK.03/2021: Mengatur tentang Rencana Bisnis BPR dan BPRS. - SEOJK Nomor 53/SEOJK.03/2016: Dinyatakan tidak berlaku dan digantikan oleh SEOJK ini. - Peraturan OJK lainnya: Terkait dengan manajemen risiko, tata kelola, dan kualitas aset produktif. Dengan mengikuti pedoman ini, BPRS diharapkan dapat menjalankan operasionalnya dengan lebih baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.