No. 28/SEOJK.03/2021

No. 28/SEOJK.03/2021

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Rencana Bisnis Bank Perkreditan Rakyat

No. 28/SEOJK.03/2021

Tahun

2021

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 28/SEOJK.03/2021
Tahun
2021
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
1 month ago
Dibuat
12 August 2026
Tanggal DiTetapkan
22 November 2021
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
22 November 2021

Sub Category

BPR

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Rencana Bisnis Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Nomor: 15/POJK.03/2021

2021 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Rencana Bisnis Bank Perkreditan Rakyat

Nomor: 52/SEOJK.03/2016

2016

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file
Progress parse dokumen 1/1

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

31 Aug 2026 08:44

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 28/SEOJK.03/2021 mengatur mengenai penyusunan Rencana Bisnis bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Regulasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa BPR dan BPRS menyusun rencana bisnis yang realistis, komprehensif, dan sesuai dengan prinsip kehati-hatian serta asas perbankan yang sehat. Rencana bisnis ini harus mencakup berbagai aspek penting yang akan mempengaruhi kelangsungan usaha BPR. Poin-Poin Utama 1. Ketentuan Umum: - Rencana Bisnis harus disusun dengan memperhatikan faktor eksternal dan internal. - Terdapat pembagian jangka waktu: pendek (1 tahun), menengah (3 tahun), dan panjang (5 tahun). 2. Cakupan Rencana Bisnis: - Harus mencakup ringkasan eksekutif, strategi bisnis, proyeksi laporan keuangan, target rasio keuangan, rencana penghimpunan dan penyaluran dana, serta informasi lainnya yang relevan. 3. Penyesuaian dan Perubahan Rencana Bisnis: - OJK dapat meminta penyesuaian jika target atau program kerja berpotensi membahayakan kelangsungan usaha. - BPR dapat melakukan perubahan jika terdapat faktor eksternal atau internal yang signifikan. 4. Laporan Pelaksanaan dan Pengawasan: - BPR wajib menyusun laporan secara semesteran mengenai pelaksanaan Rencana Bisnis. - Laporan harus mencakup pencapaian, kendala, dan langkah tindak lanjut. 5. Pelaporan: - Penyampaian Rencana Bisnis dan laporan harus dilakukan melalui sistem pelaporan OJK dalam format yang ditentukan. Larangan - BPR tidak boleh menyusun Rencana Bisnis yang tidak realistis atau tidak memperhitungkan potensi risiko. - Dilarang mengabaikan ketentuan yang ditetapkan oleh OJK dalam penyusunan Rencana Bisnis dan laporan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Rencana Bisnis: - Direksi BPR harus menyusun Rencana Bisnis sesuai dengan pedoman OJK dan melibatkan Dewan Komisaris untuk persetujuan. 2. Pelaporan: - Menyampaikan laporan pelaksanaan dan pengawasan Rencana Bisnis secara tepat waktu dan sesuai format yang ditentukan. 3. Penyesuaian Rencana: - Melakukan penyesuaian Rencana Bisnis jika ada perubahan signifikan dalam kondisi eksternal atau internal yang mempengaruhi operasional BPR. Laporan Terkait Regulasi - Laporan Pelaksanaan dan Pengawasan Rencana Bisnis: Harus mencakup perbandingan antara rencana dan realisasi, penyebab perbedaan, serta langkah tindak lanjut. - Laporan Proyeksi Keuangan: Harus disusun sesuai dengan ketentuan OJK dan mencakup proyeksi untuk jangka pendek dan menengah. Dengan mengikuti pedoman ini, BPR diharapkan dapat menjalankan usahanya secara lebih efektif dan berkelanjutan, serta memenuhi ketentuan yang berlaku di sektor perbankan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.