No. 13/POJK.03/2021

No. 13/POJK.03/2021

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Penyelenggaraan Produk Bank Umum

No. 13/POJK.03/2021

Tahun

2021

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 13/POJK.03/2021
Tahun
2021
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
12 August 2026
Tanggal DiTetapkan
30 July 2021
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
31 October 2021

Sub Category

Bank Umum

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 7

1992 dirujuk

Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 10

1998 diubah

Undang-Undang tentang Perbankan Syariah

Nomor: 21

2008 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

2 file
Progress parse dokumen 2/2

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

31 Aug 2026 08:50

Short Review of POJK No. 13/POJK.03/2021 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 13/POJK.03/2021 mengatur penyelenggaraan produk bank umum di Indonesia. Regulasi ini bertujuan untuk mendorong inovasi dan transformasi layanan perbankan dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan perlindungan nasabah. Dalam konteks persaingan yang semakin ketat di industri jasa keuangan, POJK ini memberikan kerangka kerja yang jelas bagi bank dalam merencanakan dan melaksanakan produk baru. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - Bank Umum: Bank yang beroperasi secara konvensional atau syariah. - Produk Bank: Layanan yang ditawarkan bank kepada nasabah. - Rencana Penyelenggaraan Produk Bank (RPPB): Dokumen yang menjelaskan rencana produk baru. 2. Manajemen Risiko: - Bank wajib menerapkan manajemen risiko yang efektif dalam penyelenggaraan produk. - Kewajiban untuk memiliki kebijakan dan prosedur tertulis terkait pengelolaan risiko. 3. Pengelompokan Produk: - Produk Bank dibagi menjadi dua kategori: Produk Dasar dan Produk Lanjutan. - Produk Lanjutan memerlukan izin dari OJK dan harus melalui uji coba terbatas. 4. Sanksi dan Kewajiban: - Sanksi administratif bagi bank yang tidak memenuhi kewajiban, termasuk teguran tertulis, denda, dan pembekuan produk tertentu. - Bank harus melaporkan realisasi produk baru dalam waktu yang ditentukan. 5. Kepatuhan dan Perlindungan Nasabah: - Bank harus memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan perlindungan konsumen. Larangan 1. Tanpa Izin: Bank dilarang menyelenggarakan produk baru tanpa izin dari OJK, terutama untuk produk lanjutan. 2. Pengabaian Manajemen Risiko: Tidak menerapkan manajemen risiko yang efektif dapat mengakibatkan sanksi. 3. Keterlambatan Laporan: Keterlambatan dalam menyampaikan laporan realisasi produk baru akan dikenakan denda. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan RPPB: Bank harus menyusun dan menyampaikan RPPB untuk produk baru. 2. Uji Coba Terbatas: Untuk produk lanjutan, bank harus melakukan proyek uji coba terbatas dan melaporkan hasilnya. 3. Kepatuhan terhadap Kebijakan: Bank harus memiliki kebijakan dan prosedur yang jelas untuk pengelolaan risiko. Laporan Terkait 1. Laporan Realisasi Produk: Bank wajib menyampaikan laporan realisasi produk baru paling lambat 5 hari kerja setelah pelaksanaan. 2. Laporan Kegiatan untuk Kepentingan Bank Sendiri: Bank harus melaporkan kegiatan yang dilakukan untuk kepentingan sendiri sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 3. Laporan Penghentian Produk: Jika ada produk yang dihentikan, bank harus melaporkan alasan dan langkah-langkah tindak lanjut. Kesimpulan POJK No. 13/POJK.03/2021 memberikan kerangka kerja yang komprehensif bagi bank dalam mengembangkan produk baru sambil memastikan perlindungan nasabah dan penerapan manajemen risiko yang baik. Bank diharapkan untuk mematuhi semua ketentuan yang ditetapkan untuk menghindari sanksi dan memastikan keberlanjutan operasional mereka.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.