No. 12/POJK.03/2021

No. 12/POJK.03/2021

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Bank Umum

No. 12/POJK.03/2021

Tahun

2021

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 12/POJK.03/2021
Tahun
2021
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
12 August 2026
Tanggal DiTetapkan
30 July 2021
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
31 October 2021

Sub Category

Bank Umum

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 7

1992 dirujuk

Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan

Nomor: 10

1998 diubah

Undang-Undang tentang Perbankan Syariah

Nomor: 21

2008 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan

Nomor: 9

2016 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

2 file
Progress parse dokumen 2/2

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

31 Aug 2026 09:04

Short Review of POJK No. 12/POJK.03/2021 on Commercial Banks Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum mengatur berbagai aspek terkait pendirian, pengoperasian, dan pengawasan bank umum di Indonesia. Peraturan ini bertujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional melalui penguatan lembaga perbankan yang mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan bisnis. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Klasifikasi Bank: - Bank Umum: Melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional. - Bank Berbadan Hukum Indonesia (Bank BHI): Bank yang beroperasi di Indonesia dengan badan hukum sesuai perundang-undangan. - Kantor Cabang dan Perwakilan dari Bank Luar Negeri: Diatur secara khusus. 2. Perizinan: - Setiap pihak yang melakukan penghimpunan dana dari masyarakat harus mendapatkan izin dari OJK. - Sanksi administratif bagi yang melanggar ketentuan perizinan. 3. Manajemen Risiko dan Tata Kelola: - Bank wajib menerapkan manajemen risiko dan tata kelola sesuai ketentuan OJK. - Sanksi bagi bank yang melanggar ketentuan ini. 4. Rencana Korporasi: - Bank wajib menyusun rencana korporasi yang disetujui oleh Direksi dan Dewan Komisaris. - Rencana ini harus disampaikan kepada OJK. 5. Pembukaan dan Penutupan Kantor: - Prosedur dan izin yang diperlukan untuk membuka atau menutup kantor bank, baik di dalam maupun luar negeri. 6. Sanksi: - Sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan, termasuk larangan ekspansi dan penutupan kegiatan usaha. Larangan 1. Tanpa Izin: Melakukan penghimpunan dana dari masyarakat tanpa izin OJK. 2. Kegiatan Usaha: Kantor Perwakilan dari Bank Luar Negeri dilarang melakukan kegiatan usaha bank. 3. Pelanggaran Manajemen Risiko: Tidak menerapkan manajemen risiko sesuai ketentuan OJK. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Mendapatkan Izin: Sebelum melakukan penghimpunan dana, bank harus mendapatkan izin dari OJK. 2. Penyusunan Rencana Korporasi: Bank harus menyusun dan menyampaikan rencana korporasi kepada OJK. 3. Penerapan Manajemen Risiko: Bank wajib menerapkan sistem manajemen risiko yang sesuai. Laporan Terkait 1. Laporan Kegiatan Usaha: Bank harus melaporkan kegiatan usaha secara berkala kepada OJK. 2. Laporan Perubahan: Setiap perubahan dalam struktur organisasi, kepemilikan, atau status kantor harus dilaporkan kepada OJK. 3. Laporan Rencana Korporasi: Rencana korporasi dan perubahan harus dilaporkan sesuai ketentuan. Kesimpulan POJK No. 12/POJK.03/2021 memberikan kerangka hukum yang jelas bagi bank umum di Indonesia, menekankan pentingnya izin, manajemen risiko, dan tata kelola yang baik. Bank harus mematuhi ketentuan ini untuk memastikan operasional yang sehat dan berkelanjutan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.