No. 24/SEOJK.03/2021

No. 24/SEOJK.03/2021

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko Untuk Risiko Kredit Dengan Menggunakan Pendekatan Standar Bagi Bank Umum

No. 24/SEOJK.03/2021

Tahun

2021

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 24/SEOJK.03/2021
Tahun
2021
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
4 weeks ago
Dibuat
12 August 2026
Tanggal DiTetapkan
07 October 2021
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
07 October 2021

Sub Category

Bank Umum

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum

Nomor: 11/POJK.03/2016

2016 diubah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2016

Nomor: 34/POJK.03/2016

2016 diubah

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Pedoman Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko untuk Risiko Kredit dengan Menggunakan Pendekatan Standar

Nomor: 42/SEOJK.03/2016

2016 dirujuk

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/SEOJK.03/2016

Nomor: 11/SEOJK.03/2018

2018 diubah

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Pelaporan Bank Umum Konvensional Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 26/SEOJK.03/2020

2020 diubah

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank Umum Konvensional

Nomor: 9/SEOJK.03/2020

2020 diubah

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file
Progress parse dokumen 1/1

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

31 Aug 2026 09:36

Short Review of OJK Regulation No. 24/SEOJK.03/2021 Regulasi ini mengatur tentang perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) untuk Risiko Kredit bagi bank umum di Indonesia. Dalam konteks ini, bank diwajibkan untuk menghitung ATMR sesuai dengan pendekatan standar yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagai bagian dari kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM) yang diatur dalam POJK KPMM. Poin-Poin Utama 1. Definisi Risiko Kredit: - Risiko akibat kegagalan debitur atau pihak lain dalam memenuhi kewajiban kepada bank. - Terdapat tiga jenis risiko kredit: kegagalan debitur, kegagalan pihak lawan, dan kegagalan penyelesaian. 2. Pendekatan Perhitungan ATMR: - Bank dapat menggunakan dua pendekatan: Pendekatan Standar dan Pendekatan Internal Rating. - ATMR dihitung berdasarkan kategori portofolio dan bobot risiko. 3. Kewajiban Uji Tuntas: - Bank harus melakukan uji tuntas untuk memahami profil risiko dan karakteristik pihak lawan minimal satu kali setahun. - Uji tuntas harus mencakup analisis tren, kinerja operasional, dan keuangan. 4. Pengakuan Teknik Mitigasi Risiko Kredit (MRK): - Bank dapat mengakui keberadaan agunan, garansi, atau asuransi kredit dalam perhitungan ATMR. 5. Perhitungan ATMR untuk Berbagai Kategori Kredit: - Kategori kredit seperti usaha mikro, kecil, dan portofolio ritel memiliki bobot risiko yang berbeda. - Kategori risiko untuk korporasi dan eksposur pembiayaan khusus juga diatur secara rinci. Larangan - Bank dilarang menetapkan bobot risiko yang lebih rendah dari peringkat eksternal yang diterbitkan oleh lembaga pemeringkat yang diakui. - Bank tidak diperbolehkan untuk mengabaikan kewajiban uji tuntas yang memadai. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Perhitungan ATMR: - Bank harus menghitung ATMR untuk semua eksposur yang menimbulkan risiko kredit sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2. Pelaksanaan Uji Tuntas: - Melakukan uji tuntas secara berkala dan mendokumentasikan hasilnya untuk kepatuhan terhadap regulasi. 3. Pengelolaan Risiko: - Mengimplementasikan teknik mitigasi risiko yang diakui dalam perhitungan ATMR. 4. Pelaporan: - Menyusun laporan yang sesuai dengan ketentuan OJK mengenai eksposur dan ATMR. Laporan Terkait Regulasi - Bank harus menyusun laporan berkala yang mencakup perhitungan ATMR, hasil uji tuntas, dan pengakuan teknik MRK. - Laporan harus disampaikan kepada OJK sesuai dengan jadwal yang ditetapkan dan harus mencerminkan kondisi keuangan yang akurat. Kesimpulan Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan ketahanan bank dalam menghadapi risiko kredit dengan menetapkan standar perhitungan yang jelas dan mewajibkan pengelolaan risiko yang lebih baik. Bank harus mematuhi ketentuan ini untuk memastikan kepatuhan dan stabilitas sistem keuangan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.