No. 18/POJK.03/2021

No. 18/POJK.03/2021

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Peraturan OJK tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan OJK Nomor 34-POJK.03-2020

No. 18/POJK.03/2021

Tahun

2021

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 18/POJK.03/2021
Tahun
2021
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
12 August 2026
Tanggal DiTetapkan
10 September 2021
Tanggal DiUndangkan
10 September 2021
Tanggal Berlaku
10 September 2021

Sub Category

BPR

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 7

1992 dirujuk

Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan

Nomor: 10

1998 dirujuk

Undang-Undang tentang Perbankan Syariah

Nomor: 21

2008 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kebijakan bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah sebagai Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019

Nomor: 34/POJK.03/2020

2020 diubah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2020

Nomor: 2/POJK.03/2021

2021 diubah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2020

Nomor: 18/POJK.03/2021

2021 disebut

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file
Progress parse dokumen 1/1

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

31 Aug 2026 09:43

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 18/POJK.03/2021 adalah perubahan kedua atas POJK Nomor 34/POJK.03/2020 yang mengatur kebijakan bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) sebagai respons terhadap dampak ekonomi dari pandemi COVID-19. Peraturan ini bertujuan untuk mendukung pemulihan kinerja industri perbankan di tengah situasi yang masih sulit. Poin-Poin Utama 1. Latar Belakang: Pandemi COVID-19 berdampak signifikan pada perekonomian, termasuk kinerja BPR dan BPRS. 2. Tujuan: Penyesuaian regulasi untuk mendorong pemulihan kinerja BPR dan BPRS. 3. Perpanjangan Kebijakan: Kebijakan yang berlaku hingga 31 Maret 2023, memberikan waktu tambahan bagi BPR dan BPRS untuk beradaptasi. 4. Prinsip Kehati-hatian: Penerapan kebijakan relaksasi harus tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. 5. Pengembangan SDM: Penekanan pada pentingnya dana pendidikan dan pelatihan untuk pengembangan sumber daya manusia di sektor perbankan. Larangan - Penyalahgunaan penerapan kebijakan relaksasi yang dapat merugikan stabilitas keuangan. - Mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan risiko kredit. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Implementasi Kebijakan: BPR dan BPRS harus menerapkan kebijakan yang diatur dalam POJK ini dengan mematuhi ketentuan yang berlaku. 2. Pendidikan dan Pelatihan: Mengalokasikan dana untuk pengembangan sumber daya manusia sesuai dengan ketentuan OJK. 3. Monitoring dan Evaluasi: Melakukan evaluasi berkala terhadap penerapan kebijakan dan dampaknya terhadap kinerja keuangan. Laporan-Laporan Terkait - Laporan berkala mengenai kinerja BPR dan BPRS selama periode stimulus. - Laporan evaluasi dampak kebijakan relaksasi terhadap stabilitas keuangan dan kinerja kredit. - Laporan penggunaan dana pendidikan dan pelatihan untuk pengembangan SDM. Regulasi Acuan yang Berlaku 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. 2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. 3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. 4. POJK Nomor 34/POJK.03/2020 dan POJK Nomor 2/POJK.03/2021 sebagai dasar perubahan kebijakan. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan BPR dan BPRS dapat beradaptasi dengan lebih baik dalam menghadapi tantangan yang ditimbulkan oleh pandemi COVID-19.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.