No. 17/POJK.03/2021

No. 17/POJK.03/2021

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Peraturan OJK Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan OJK Nomor 11-POJK.03-2020

No. 17/POJK.03/2021

Tahun

2021

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 17/POJK.03/2021
Tahun
2021
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
12 August 2026
Tanggal DiTetapkan
10 September 2021
Tanggal DiUndangkan
10 September 2021
Tanggal Berlaku
10 September 2021

Sub Category

Bank Umum

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 7

1992 dirujuk

Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 10

1998 dirujuk

Undang-Undang tentang Perbankan Syariah

Nomor: 21

2008 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019

Nomor: 11/POJK.03/2020

2020 diubah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019

Nomor: 48/POJK.03/2020

2020 diubah

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file
Progress parse dokumen 1/1

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

31 Aug 2026 09:50

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17/POJK.03/2021 merupakan perubahan kedua atas POJK Nomor 11/POJK.03/2020 yang bertujuan untuk memberikan stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan countercyclical akibat dampak penyebaran COVID-19. Peraturan ini berfokus pada penyesuaian kebijakan untuk mendukung debitur yang terdampak dan menjaga stabilitas sistem keuangan. Poin-Poin Utama 1. Latar Belakang: Penyebaran COVID-19 berdampak pada kinerja debitur dan risiko kredit yang dapat memengaruhi stabilitas perbankan. 2. Tujuan: Menjaga momentum perbaikan kinerja debitur dan mempersiapkan perbankan untuk kembali normal setelah kebijakan stimulus berakhir. 3. Perubahan Ketentuan: - Pasal 7B: BUK atau BUS dapat menyediakan dana pendidikan kurang dari 5% dari anggaran pengeluaran sumber daya manusia. - Pasal 10: Kebijakan stimulus untuk debitur berlaku hingga 31 Maret 2023, termasuk penyediaan dana pendidikan dan penetapan kualitas agunan. 4. Prinsip Kehati-Hatian: Bank diharapkan menerapkan manajemen risiko dan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan stimulus. 5. Mekanisme Pemantauan: Diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan kebijakan (moral hazard). Larangan - Bank tidak boleh mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan kebijakan stimulus. - Penyalahgunaan ketentuan yang dapat menyebabkan moral hazard harus dihindari. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penerapan Kebijakan: Bank harus menerapkan kebijakan yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2. Pemantauan: Bank wajib melakukan pemantauan terhadap penerapan kebijakan untuk mencegah penyalahgunaan. 3. Pelaporan: Bank harus melaporkan kepada OJK mengenai pelaksanaan kebijakan dan dampaknya terhadap debitur. Laporan-Laporan Terkait - Laporan Kinerja Debitur: Bank harus menyusun laporan berkala mengenai kinerja debitur yang menerima stimulus. - Laporan Risiko Kredit: Bank wajib melaporkan risiko kredit yang timbul akibat penerapan kebijakan stimulus. - Evaluasi Kebijakan: OJK perlu melakukan evaluasi berkala terhadap efektivitas kebijakan countercyclical yang diterapkan. Regulasi Acuan - Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. - Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. - Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. - POJK Nomor 11/POJK.03/2020 dan POJK Nomor 48/POJK.03/2020 sebagai dasar perubahan kebijakan. Peraturan ini diharapkan dapat membantu memulihkan perekonomian nasional dan menjaga stabilitas sistem keuangan di tengah tantangan yang disebabkan oleh pandemi COVID-19.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.