No. 15 /POJK.03/2021

No. 15 /POJK.03/2021

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Rencana Bisnis Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

No. 15 /POJK.03/2021

Tahun

2026

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 15 /POJK.03/2021
Tahun
2026
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
1 month ago
Dibuat
12 August 2026
Tanggal DiTetapkan
-
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
24 August 2021

Sub Category

Bank Umum BPR Perbankan Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 7

1992 disebut

Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan

Nomor: 10

1998 disebut

Undang-Undang tentang Perbankan Syariah

Nomor: 21

2008 disebut

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 disebut

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Rencana Bisnis Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Nomor: 37/POJK.03/2016

2016 diubah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Bank Perkreditan Rakyat

Nomor: 62/POJK.03/2020

2020 disebut

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Nomor: 3/POJK.03/2016

2016 disebut

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file
Progress parse dokumen 1/1

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

31 Aug 2026 10:06

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 15/POJK.03/2021 mengatur tentang Rencana Bisnis Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, menyederhanakan pelaporan, dan mendukung pengaturan berbasis prinsip. Pembaruan ini menggantikan POJK sebelumnya dan mengharuskan BPR dan BPRS untuk menyusun rencana bisnis yang realistis dan terukur setiap tahun, serta melaporkan pelaksanaan dan pengawasan rencana tersebut. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Kewajiban: - BPR dan BPRS wajib menyusun Rencana Bisnis setiap tahun yang mencerminkan kebijakan pengembangan usaha. - Rencana Bisnis harus disusun oleh Direksi dan disetujui oleh Dewan Komisaris. 2. Cakupan Rencana Bisnis: - Rencana Bisnis harus mencakup ringkasan eksekutif, strategi bisnis, proyeksi laporan keuangan, target rasio keuangan, rencana penghimpunan dan penyaluran dana, serta rencana pengembangan teknologi informasi. 3. Pelaporan dan Pengawasan: - BPR dan BPRS wajib menyampaikan Laporan Pelaksanaan dan Pengawasan Rencana Bisnis secara semesteran. - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat meminta penjelasan atau presentasi terkait Rencana Bisnis. 4. Sanksi: - Pelanggaran terhadap ketentuan penyusunan dan pelaporan Rencana Bisnis dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk denda dan teguran tertulis. Larangan - BPR dan BPRS dilarang untuk tidak menyusun Rencana Bisnis atau menyampaikannya secara tidak tepat waktu. - Dilarang melanggar ketentuan yang mengatur pelaporan dan pengawasan Rencana Bisnis. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Rencana Bisnis: - Direksi harus menyusun Rencana Bisnis yang realistis dan terukur sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2. Pelaporan: - Menyampaikan Rencana Bisnis kepada OJK paling lambat 15 Desember setiap tahun. - Mengirimkan Laporan Pelaksanaan dan Pengawasan Rencana Bisnis setiap semester. 3. Pengawasan: - Dewan Komisaris harus melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Rencana Bisnis. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Pelaksanaan dan Pengawasan Rencana Bisnis: - Laporan harus mencakup pencapaian, kendala, dan langkah tindak lanjut. 2. Proyeksi Laporan Keuangan: - Harus disusun sesuai dengan ketentuan OJK dan mencakup laporan posisi keuangan, laba rugi, dan rekening administratif. 3. Laporan Penyesuaian Rencana Bisnis: - Jika ada perubahan signifikan, BPR dan BPRS harus menyampaikan penyesuaian dalam waktu 30 hari setelah permintaan OJK. Kesimpulan POJK Nomor 15/POJK.03/2021 memberikan kerangka kerja yang jelas bagi BPR dan BPRS dalam menyusun dan melaksanakan Rencana Bisnis. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan BPR dan BPRS dapat lebih fokus pada pengembangan usaha dan meningkatkan kontribusi terhadap perekonomian nasional.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.