No. 7/SEOJK.03/2020

No. 7/SEOJK.03/2020

Regulasi Surat Edaran — Level 5

Perubahan Atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/SEOJK.03/2017 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

No. 7/SEOJK.03/2020

Tahun

2020

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 7/SEOJK.03/2020
Tahun
2020
Jenis Regulasi
Surat Edaran Level 5
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
1 month ago
Dibuat
12 August 2026
Tanggal DiTetapkan
20 May 2020
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
20 May 2020

Sub Category

BPR Perbankan Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pelaporan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 13/POJK.03/2019

2019 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kualitas Aset Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Nomor: 29/POJK.03/2019

2019 dirujuk

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Nomor: 1/SEOJK.03/2017

2017 diubah

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file
Progress parse dokumen 1/1

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

31 Aug 2026 14:42

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 7/SEOJK.03/2020 mengatur perubahan terhadap SEOJK Nomor 1/SEOJK.03/2017 mengenai kewajiban penyediaan modal minimum dan pemenuhan modal inti minimum bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan regulasi terbaru terkait pelaporan dan kualitas aset produktif, serta untuk memperkuat ketahanan modal BPRS dalam menghadapi risiko. Poin-Poin Utama 1. Perubahan Modal Pelengkap: - Modal pelengkap terdiri dari komponen yang memenuhi syarat tertentu, selisih penilaian kembali aset tetap, dan cadangan umum dari PPAP (PPAP Umum) dengan batas maksimum 1,25% dari ATMR. 2. Perhitungan ATMR: - Kebutuhan modal minimum dihitung berdasarkan ATMR dengan memperhitungkan risiko kredit. - Aset dalam perhitungan mencakup nilai dan/atau tagihan bersih yang tercatat pada laporan posisi keuangan. 3. Bobot Risiko: - Penentuan bobot risiko untuk masing-masing pos aset berdasarkan karakteristik risiko yang terkandung dalam aset tersebut. 4. Kualitas Aset: - Aset produktif dengan kualitas dalam perhatian khusus, kurang lancar, diragukan, atau macet dinilai berdasarkan nilai buku setelah dikurangi PPAP khusus. 5. Kewajiban Pelaporan: - BPRS diwajibkan untuk melakukan perhitungan modal inti dan melaporkan hasilnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Larangan - BPRS dilarang untuk mengabaikan ketentuan mengenai penyediaan modal minimum dan pemenuhan modal inti minimum. - Dilarang melakukan pembiayaan tanpa memperhitungkan bobot risiko yang ditetapkan dalam peraturan ini. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Revisi Kebijakan Internal: - BPRS perlu merevisi kebijakan internal terkait perhitungan modal dan manajemen risiko sesuai dengan ketentuan baru. 2. Pelatihan dan Sosialisasi: - Melakukan pelatihan kepada staf terkait perubahan regulasi dan dampaknya terhadap operasional BPRS. 3. Penyusunan Laporan: - Menyusun laporan yang mencakup perhitungan ATMR dan modal inti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 4. Audit Internal: - Melakukan audit internal untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang baru diterapkan. Laporan-Laporan Terkait - Laporan bulanan mengenai pemenuhan modal minimum dan modal inti yang harus disampaikan kepada OJK. - Laporan tahunan yang mencakup analisis risiko dan kualitas aset produktif sesuai dengan ketentuan POJK KAP dan PPAP BPRS. Regulasi Acuan - POJK Nomor 13/POJK.03/2019: Pelaporan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. - POJK Nomor 29/POJK.03/2019: Kualitas Aset Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif. - SEOJK Nomor 1/SEOJK.03/2017: Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum BPRS. Dengan mengikuti ketentuan dalam SEOJK ini, BPRS diharapkan dapat meningkatkan ketahanan modal dan manajemen risiko, serta berkontribusi pada stabilitas sektor keuangan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.