No. 14/POJK.03/2021

No. 14/POJK.03/2021

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2018 tentang Penilaian Kembali bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan

No. 14/POJK.03/2021

Tahun

2021

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 14/POJK.03/2021
Tahun
2021
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
1 month ago
Dibuat
12 August 2026
Tanggal DiTetapkan
-
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
30 July 2021

Sub Category

Peraturan Lainnya - Perbankan

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 7

1992 dirujuk

Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 10

1998 dirujuk

Undang-Undang tentang Dana Pensiun

Nomor: 11

1992 dirujuk

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 dirujuk

Undang-Undang tentang Perbankan Syariah

Nomor: 21

2008 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Perasuransian

Nomor: 40

2014 dirujuk

Undang-Undang tentang Penjaminan

Nomor: 1

2016 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penilaian Kembali bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan

Nomor: 34/POJK.03/2018

2018 diubah

Peraturan Bank Indonesia tentang Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test)

Nomor: 12/23/PBI/2010

2010 dirujuk

Peraturan Bank Indonesia tentang Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah

Nomor: 14/6/PBI/2012

2012 dirujuk

Peraturan Bank Indonesia tentang Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) Bank Perkreditan Rakyat

Nomor: 14/9/PBI/2012

2012 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

2 file
Progress parse dokumen 2/2

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

31 Aug 2026 10:16

Short Review of POJK No. 14/POJK.03/2021 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 14/POJK.03/2021 mengatur perubahan atas POJK No. 34/POJK.03/2018 tentang Penilaian Kembali bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan. Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan prosedur penilaian kembali terhadap pihak yang memiliki dan mengelola lembaga jasa keuangan seiring dengan kompleksitas kegiatan lembaga tersebut. Regulasi ini menekankan pentingnya integritas, kelayakan keuangan, dan reputasi keuangan dalam pengelolaan lembaga jasa keuangan. Poin-Poin Utama 1. Cakupan Penilaian Kembali: Penilaian kembali mencakup pihak utama yang memiliki, mengelola, dan mengawasi lembaga jasa keuangan. 2. Kriteria Penilaian: Penilaian didasarkan pada integritas, kelayakan keuangan, reputasi keuangan, dan kompetensi pihak utama. 3. Konsekuensi Hasil Penilaian: Pihak yang tidak lulus penilaian akan dikenakan larangan untuk menjadi pihak utama di lembaga jasa keuangan. 4. Percepatan Proses Penanganan: OJK dapat mempercepat proses penanganan permasalahan lembaga jasa keuangan. 5. Jangka Waktu Larangan: Jangka waktu larangan bagi pihak yang tidak lulus ditentukan berdasarkan jenis pelanggaran. Larangan 1. Pihak Utama yang Tidak Lulus: Dilarang menjadi pihak utama atau memiliki saham di lembaga jasa keuangan. 2. Pelanggaran Integritas: Tindakan yang merugikan lembaga jasa keuangan atau melanggar ketentuan perundang-undangan akan dikenakan sanksi. 3. Keterlibatan dalam Tindak Pidana: Pihak yang terbukti terlibat dalam tindak pidana akan dilarang untuk berperan dalam lembaga jasa keuangan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penilaian Kembali: Lembaga jasa keuangan harus melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama secara berkala. 2. Pelaporan: Pihak utama wajib melaporkan kondisi keuangan dan integritas mereka kepada OJK. 3. Kepatuhan Terhadap OJK: Mematuhi perintah OJK untuk melakukan tindakan tertentu dalam rangka perbaikan lembaga jasa keuangan. Laporan Terkait Regulasi 1. Laporan Penilaian Kembali: Laporan hasil penilaian kembali harus disampaikan kepada OJK. 2. Laporan Keuangan: Lembaga jasa keuangan wajib menyampaikan laporan keuangan secara berkala. 3. Laporan Tindakan Perbaikan: Laporan mengenai tindakan perbaikan yang diambil setelah penilaian kembali harus disampaikan kepada OJK. Regulasi ini bertujuan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan memastikan lembaga jasa keuangan dikelola oleh pihak yang memenuhi persyaratan kemampuan dan kepatutan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.